RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dari 14 nama terpidana mati yang direncanakan akan dieksekusi oleh Tim Regu Tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah, semuanya tersangkut kasus narkoba, seperti sabu, heroin, dan ekstasi.
Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya warga negara Nigeria, 4 WNI, 2 Zimbabwe, dan 1 masing-masing WN India, Pakistan dan Senegal. Ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memerangi narkoba dengan dimulai memberikan efek jera terhadap bandar hingga pengedar obat-obatan tersebut.
Direncanakan, ke-14 terpidana mati dalam kasus narkoba itu akan ditembak pada Jumat dinihari, 29 Juli 2016, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jumat Dinihari 14 Terpidana Mati Akan Dieksekusi Tembak
Berikut ke-14 nama terpidana mati yang disebut bakal dieksekusi:
1. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
Nwajagu ditangkap saat hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari seorang warga Thailand. Ia dijatuhi hukuman mati tahun 2002. Setelah dipindahkan ke Nusakambangan, ia ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel.
2. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
Klik Juga: Pakistan Sebut Eksekusi Mati Warganya Jumat Ini
4. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
Okonkwo menyimpan belasan kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di perutnya. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2004.
5. Eugene Ape (Nigeria)
Eugene divonis mati oleh PN Jakarta Pusat pada 2003. Ia ditangkap karena menyimpan heroin seberat 300 gram yang diselipkan di antara baju yang ada dalam tas miliknya.
6. Agus Hadi (Indonesia)
Agus menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Ia kemudian divonis hukuman mati bersama Suryanto alias Ationg dan Pujo Lestari.
7. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
8. Pujo Lestari (Indonesia)
Pujo merupakan rekan Agus Hadi yang menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006. Keduanya didalangi oleh Suryanto alias Ationg yang juga divonis hukuman mati.
9. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
Ozias kedapatan menyembunyikan heroin dalam perutnya. Ia pun divonis mati tahun 2001 oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berkekuatan hukum tetap pada 2002.
10. Merry Utami (Indonesia)
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
11. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
Fredderik dihukum mati karena menyelundupkan satu kilogram heroin pada 2006. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak.
Lihat Juga: Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Ini Tulis Surat Mohon Ampun ke Jokowi
12. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
13. Zulfiqar Ali (Pakistan)
Zulfiqar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin. Sebelum diisolasi di Nusakambangan, ia menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena komplikasi jantung dan ginjal.
14. Gurdip Singh (India)
Gurdip Singh alias Dishal divonis hukuman mati pada 2005 usai aparat menangkapnya dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin pada Agustus 2004.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline