RIAU ONLINE - Jelang detik-detik eksekusi tembak terhadap 14 terpidana mati dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan, seakan-akan jarum jam bergerak lambat bagi mereka.
Jika berdasarkan eksekusi mati jilid II, April 2015 silam, maka sejak pukul 20.00 WIB, tahapan eksekusi mati terhadap ke-14 orang itu dimulai. Jadwal tersebut, kemungkinan besar tak akan berubah, karena itu merupakan SOP.
"Karena sejak pukul 20.00 terpidana mati tak bisa lagi bertemu dengan keluarga dan eksekutor mulai masuk ke ring 1 lokasi eksekusi mati," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, ketika itu, dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Jumat Dinihari 14 Terpidana Mati Akan Dieksekusi Tembak
Tahapan lainnya, pada eksekusi Jilid II lalu, usai Pukul 20.00, Keluarga tak bisa lagi bertemu dengan terpidana. Jaksa eksekutor menyeberang ke Pulau Nusakambangan dari posko di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap.
Dua jam kemudian, petugas menjemput para terpidana mati di sel di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan. Terpidana mati akan dibawa dengan sembilan mobil menuju lapangan tembak di belakang Pos Polisi Nusakambangan di Limus Buntu.
Sejam kemudian, pukul 23.00, terpidana mati diserahkan jaksa kepada Komandan Regu Brimob Polda Jawa Tengah di lapangan tembak.
Klik Juga: Selain Ditembak, Inilah Cara-cara Eksekusi Terpidana Mati di Dunia
Selang sejam, Pukul 00.00, terpidana mati didoakan sebelum dieksekusi. Para eksekutor tak bisa lagi mengontak siapa pun di luar Nusakambangan begitu memasuki lapangan tembak.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline