RIAU ONLINE - Hani alias Hanibon Juwita dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan jakarta Pusat, siang ini sebagai saksi kunci peristiwa kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga dibunuh dengan racun sianida oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.
JPU juga memutar bukti berupa rekaman Closed Circuit Televison (CCTV) di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Kepada Hani, Jaksa Ardito Muardi menanyakan keadaan Mirna saat berada di lokasi.
"Yang sebelah kiri itu saya yang sebelah kanan Mirna. Mungkin kita lagi membahas kue-kue yang akan kita pilih. Lalu kita datangi pelayan di sana, lalu kita bilang nanti kita pesan aja di meja," kata Hani, seperti dilansir dari OKEZONE.COM, Rabu, 13 Juli 2016.
Saat rekaman CCTV diputar, terlihat saudari kembar Mirna, Sandi Salihin berurai air mata menyaksikan detik-detik terakhir kehidupan sang kakak.
BACA JUGA: Inilah Alasan Mirna Takut Bertemu Jessica Sendirian
Sementara, suami Mirna, Arief Sumarko juga menampakkan raut wajah sendu tak kuasa menahan kesedihan sembari melihat rekaman CCTV yang memperlihat terdakwa Jessica menggaruk-garuk tangannya.
Ayah Mirna, Dharmawan Salihin terlihat berang, sebab saat kejadian Jessica tampak hanya diam dan menggaruk tangannya.
"Dia (Jessica) lihat kamera tuh tangannya garuk-garuk karena sianida itu tuh lihat," kata Darmawan yang membuat peserta sidang bergemuruh.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline