RIAU ONLINE, JAKARTA- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Syarif menyatakan menghargai keputusan Jaksa Agung terkait deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Seperti yang dilansir dari laman Twitter resmi KPK, Kamis (3/3/2016), Laode mengharapkan kerjasama antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian lebih baik di masa depan.
BACA JUGA : Di Palembang, Presiden Jokowi Bayar Pajak
Sebagaimana diketahui, Abraham Samad yang juga mantan Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007.
Sementara Bambang Widjojanto menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
SUMBER : @KPK_RI