Praperadilan Jessica Ditolak, Kasus Mirna Jalan Terus

Jessica-Kumala-Wongso-Tersangka.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso ditolak. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hakim tunggal I Wayan Merta menilai langkah kepolisian sudah sah di mata hukum.

 

Langkah polisi yang sah itu terkait penetapan Jessica sebagai tersangka, penahanan dan pencekalannya. Karena itu, pengadilan menolak seluruh permohonan Jessica.

BACA JUGA : Sidik Kasus Mirna, Enam Polisi Berangkat ke Australia

 

"Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan perempuan yang lama tinggal di Australia itu," kata Merta saat membacakan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

KLIK JUGA: Dijanjikan Kerja Enak, Puluhan Wanita Bangladesh Malah Dijadikan Budak Seks di Suriah

 



Poin permohonan pihak Jessica, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang tidak sah, ditolak oleh Wayan.

 

Pertimbangan penolakannya atas dasar ketentuan dalam perundang-undangan yang menyatakan polisi bekerja sebagai satu kesatuan, sehingga apa yang dilakukan oleh polisi, mulai dari penyelidikan di Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas untuk ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan hukum.

 

Mirna meninggal setelah menyeruput es kopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

 

Pada saat peristiwa berlangsung, Mirna ditemani 2 temannya, Jessica dan Hanny. Hasil penyelidikan, polisi menemukan racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

 

Jessica Kumala Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu 30 Januari 2016, pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.

 

Jessica lalu digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara maraton hingga pukul 20.45 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

 


Sebelum ditangkap, Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari malam. Dia juga telah dicekal Kemenkumham 20 hari ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri sejak penetapan tersangka.