(INTERNET)
Rabu, 24 Februari 2016 13:01 WIB
(INTERNET)
RIAU ONLINE, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso bakal menghadirkan seorang ketua RT sebagai saksi. Kesaksian itu dijadwalkan dalam sidang lanjutan, Kamis (25/2/2016).
Saksi tersebut bernama Paulus Sukiyanto. Ia adalah Ketua RT 14, RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Menurut Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Rabu (24/2/2016), Paulus adalah Ketua RT di lingkungan rumah kliennya.
BACA JUGA : Digugat Jessica, Kuasa Hukum Polda: Itu Salah Alamat
Selain Paulus, pihak kuasa hukum Jessica juga akan menghadirkan dua saksi ahli ke sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dua saksi ahli itu disebut Yudi sebagai ahli di bidang pidana.
KLIK JUGA : Luhut Janji, Karhutla Tahun Ini Tak Separah 2015
Dalam sidang besok, agenda yang dilakukan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, yakni pihak Jessica, dan memperlihatkan bukti surat dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.