RIAU ONLINE, JAKARTA - Merasa tertantang, Jessica Kumala Wongso (27), mengajukan permohonan gugatan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Pra-peradilan itu didaftarkan Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Andi, Selasa (16/2/2016), rasa tertantang itu muncul ketika ada pernyataan yang menganjurkan Jessica melakukan pra-peradilan jika merasa tak bersalah. Namun, Andi mengakui, pihaknya belum bisa menyebut materi pra-peradilan yang diajukan.
"Jadi ini soal kepatutan saja. Apalagi kan sebagai WNI status hukumnya sama. Untuk materi tidak bisa kami sebutkan, nanti akan mendahului. Nanti tanggal 23 Februari di PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti mengakui bahwa penyidik sudah mendapat info terkait pra-peradilan itu. Polisi juga bakal mempersiapkan tim untuk menghadapinya.
"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Kami yang menyuplai datanya, nanti pengacaranya Polda Metro adalah Kepala Bidang Hukum, tim dari Divisi Hukum itu akan bersidang dalam pra-peradilan. Jadi biasa, tidak ada masalah. Ini hak tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka Jessica sudah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Ia pun sudah kembali ke Ruang Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus Polda Metro Jaya, malam kemarin.