RIAU ONLINE , JAKARTA - Seorang oknum kasubdit (Kepala Sub Direkorat) Mahkamah Agung (MA) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Bersamaan dengan oknum tersebut, juga ada lima orang lagi yang diamankan.
Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi di Jakarta tersebut. Selain itu KPK juga menyita uang. Saat ini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, Sabtu (13/2/2016) juga menegaskan bahwa yang terkena OTT itu bukan hakim MA. Menurut dia, oknum itu menjabat Kasubdit. Namun belum dijelaskan siapa dan di bagian mana ia bertugas.
Humas MA juga menegaskan bahwa yang diamankan KPK adalah Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS. "Jadi bukan hakim agung, tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat ditelepon Antara di Jakarta.
Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat malam. "Itu info yang baru saya dapat. Nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.