RIAU ONLINE, JAKARTA - Hingga kini apa saja bukti sahih sehingga penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka serta menahan Jessica Kumala Wongso (27), belum juga diumumkan ke publik.
Sehingga, masyarakat menduga-duga, apa barang bukti jadi pertimbangan Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida di minuman kopi. (Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Mirna Hingga Jessica Jadi Tersangka)
"Saat ini kami fokus menyelesaikan berkas perkara dan penguatan alat bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2016), dilansir dari suara.com.
Selain barang bukti, polisi juga belum mengungkap apa motif pembunuhan terhadap Mirna. "Mohon maaf masyarakat Polda Metro Jaya tidak dapat menyampaikan materi penyidikan, karena ini akan menggiring opini artinya kami saat ini fokus pada penguatan alat bukti yang kami dapat," katanya.
Mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan Jessica untuk mengungkap motif pembunuhan dilakukan terhadap kawan sekuliahnya. Menurut mantan WakaPolres Dumai ini, motif kasus pasti terungkap seiring dengan berjalannya penyidikan.
"Tidak perlulah tersangka buka motif, kami tidak mengejar pengakuan, kami menguatkan alat bukti, sehingga nanti sinkron dengan yang ada inilah tugas penyidik membuktikan," katanya.
Iqbal menjelaskan, rilis pengungkapan kasus kematian Mirna secara lengkap akan disampaikan dalam waktu dekat. Rilis kasus, katanya, tidak perlu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komisaris Besar Tito Karnavian.
"Tidak perlu Kapolda, nanti kabid humas didampingi direktur (Dikrimum Kombes Krishna Murti)," katanya. (Klik Juga: Ini Alasan Penyidik Rahasiakan Bukti Rekaman CCTV Kematian Mirna)
Jessica ditangkap polisi saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ditangkap, dia bersama orangtuanya.
Hari itu juga, Jessica menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam. Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline