Hukuman Mati Menanti Jessica, Tersangka Pembunuh Wayan Mirna

Rekonstruksi-Pembunuhan-Wayan-Mirna.jpg
(KOMPAS.COM)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terancam hukuman mati. Ia diduga telah berencana menghabisi rekannya sesama menuntut ilmu di Australia dengan menggunakan racun sianida, lalu dilarutkan dalam minuman kopi. 

 

"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). (Baca Juga: Ahli Forensik Ini Tak Yakin Jessica Pembunuh Mirna

 

Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Jessica, katanya, wajib didampingi pengacara karena ancaman hukuman yang bakal diterimanya di atas lima tahun. Pada waktu dibawa ke Polda Metro Jaya tadi, Jessica tidak didampingi tim pengacaranya.

 

Dalam pemeriksaan, polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya. "Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan," kata Krishna dikutip dari suara.com. 

 



Hingga berita ini duturunkan, Jessica masih menjalani pemeriksaan. Jessica sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak semalam sektiar jam 23.00 WIB. Dia ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, pada jam 07.45 WIB tadi. (Klik Juga: 5 Ciri Tersangka Pembunuh Mirna

 

Sebelumnya, penetapan tersangka dan penangkapan Jessica Wongso oleh Penyidik Polda Metro Jaya, ternyata belum mampu meyakinkan bagi Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

 

Ia sangat yakin jika Jessica Wongso bukanlah pelaku pembunuhan kasus pemberian sianida dalam kopi Vietnam yang diminum oleh korban, Wayan Mirna Salihin.

 

"Saya masih tidak yakin kalau pelaku dalam kasus ini adalah J (Jessica)," kata Reza di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, dikutip dari suara.com.

 

Ia melihat, dalam menangani kasus sudah menyita perhatian masyarakat ini, para penyidik Polda Metro Jaya begitu kikuk. Inilah membuat masyarakat memberikan sanksi sosial kepada pelaku, dalam hal ini dianggap oleh masyarakat, adalah Jessica.

 

"Ini akan memberikan penyiksaan, apalagi dengan ditahannya Jessica tentu ini akan membuatnya lebih tersiksa lagi," kata Reza. (Lihat Juga: Dicari ke Rumah, Jessica Ternyara di Hotel Bersama Orangtuanya

 

Menurut putra Riau ini yang menjadi satu-satunya psikolog dalam bidang Forensik di Indonesia ini, kasus pembunuhan Mirna merupakan kasus pembunuhan salah sasaran. Ia menduga, ada korban lain sebenarnya menjadi tujuan pelaku pada saat itu.

 

"Saya tidak yakin ini pembunuhan korban yang sesungguhnya. Dengan kata lain, saya masih kuat menduga ini kasus pembunuhan salah sasaran. Persiapan yang matang, tapi tidak sesuai harapan pada akhirnya," kata Reza. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline