RIAU ONLINE, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Pol Badrodin Haiti Nomor SE/60/X/201 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech dengan menyebut media massa sebagai medium penyebaran kebencian, ditentang oleh anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi.
"Rasanya media massa jangan masuk. Media adalah ujung tombak penyampaian kebebasan berekspresi masyarakat. Kalau misalnya media massa masuk, ada kekhawatiran kita balik lagi ke Orde Baru," kata Jimmy dalam diskusi digelar Kejaksaan Agung di kawasan Anyer, Cilegon, Banten, Sabtu (7/11/2015). (Baca Juga: Poin Pencemaran Nama Baik Ancam Profesi Jurnalis dan Aktivis)
Ia menjelaskan, dimasukkannya unsur media massa dalam surat edaran itu bertolak belakang dengan apa disampaikan Kapolri. Ketika itu, Badrodin pernah menyampaikan perkara hate speech yang terdapat pada media massa, harus mengacu pada hukum acara di Undang-Undang Pers.
"Walaupun Kapolri sudah bilang ini (SE) cuma untuk media sosial, tetapi sudah kita ketahui bersama media massa masuk di dalamnya. Berarti Anda (wartawan) pun masuk ke dalam obyek edaran itu, Anda pun dipantau," ujar Jimmy. (Klik Juga: LBH Pekanbaru Kecam Polisi Pukul Pengacar Buruh)
Ia berharap Kapolri mengkaji lagi surat edaran itu, khususnya soal klausul media massa. Menurut dia, penindakan atas ujaran kebencian yang mungkin muncul di media massa sedianya mengacu pada UU Pers, bukan berdasarkan surat edaran.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline