Jokowi Bentuk Badan Khusus Tangani Asap

Jokowi-ke-Lahan-Gambut-di-Rimbo-Panjang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Jokowi akan membentuk badan khusus dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang berakibat bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.

 

"Diperlukan sebuah penanganan khusus, kita nanti bicarakan badan atau satuan tugas yang akan kita bentuk lewat Perpres," kata Presiden Jokowi, dalam pengantar rapat terbatas mengenai tindak lanjut penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (BACA JUGA: Dahlan Iskan akan Kembali Diperiksa)

 

Badan atau satuan tugas yang bekerja di bawah Perpres, menurut Presiden bisa lebih cepat dalam upaya penanggulangan. Sebab, tak menutup kemungkinan kejadian serupa akan terjadi lagi.



 

"Jangan sampai nantinya musim kering datang lagi kita belum bergerak apa-apa. Ini terus hujan tapi akan terus dilakukan penanganan itu," ujar Jokowi menambahkan.

 

Selain itu, pembangunan kanal bloking juga diminta terus dilakukan. Terutama di lahan gambut, agar lahan itu tetap basah sehingga tidak menimbulkan api. Presiden Jokowi juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk melibatkan para ahli dalam menangani permasalahan ini. Menurut Jokowi, dirinya sudah menerima pemaparan ahli-ahli gambut dari UGM.

 

"Saya minta Kemenhut melibatkan mereka ahli-ahli gambut merancang tata kelola lahan gambut ke depan. Saya kira sudah jelas apa yang harus kita lakukan," terangnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: Viva.co.id