Hakim Vonis 2,5 Bulan Penjara ke Dua Jurnalis Inggris Ini

Jurnalis-Inggris.jpg
(AP)

RIAU ONLINE, BATAM - Dua jurnalis televisi asal Inggris divonis hukuman penjara masing-masing 2,5 bulan, Selasa (3/11/2015), di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. 

 

Keduanya dituduh terbukti melanggar peraturan imigrasi dengan bekerja menggunakan vis turis. Neil Bonner dan Rebecca Prosser ditangkap bulan Mei lalu di Batam, saat membuat film dokumenter mengenai perompakan di Selat Malaka. (Baca Juga: LBH Pers Pekanbaru Kecam Polisi Periksa Jurnalis

 

"Mereka sedang merekam rekonstruksi peristiwa perompakan di lepas pantai _ulau Serapat, dekat Batam, dan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen sah, termasuk visa wartawan," kata Bani Ganting, jaksa yang menuntut hukuman lima bulan penjara.

 

Pemerintah Indonesia telah berjanji akan melonggarkan ketentuan visa bagi media internasional sejak Presiden Joko Widodo menjabat tahun lalu.

 



Namun, wartawan asing masih perlu mengajukan permohonan visa khusus. Perlu waktu berminggu-minggu menentukan permohonan visa semacam itu ditolak atau diterima.

 

Bonner dan Prosser bekerja untuk Wall to Wall, perusahaan berbasis di London yang memproduksi film dokumenter didanai National Geographic itu. (Klik Juga: Jurnalis Asing Sesalkan Jokowi tak Pro Kebebasan Pers

 

Keduanya dikenai tahanan rumah selama empat bulan sebelum dipindahkan ke penjara di Batam pada bulan September. Pengadilan mereka dimulai bulan lalu.

 

Selain hukuman penjara, mereka dikenai denda masing-masing Rp 25 juta. Hukuman maksimal bagi pelanggaran visa adalah lima tahun penjara.

 

Keduanya memutuskan tidak akan mengajukan banding, tetapi para jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan hukuman yang lebih lama. Pengacara kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan, mengatakan, kliennya akan bebas hari Jumat kecuali jika jaksa naik banding.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline