100 Cambuk bagi Pelaku Zina dan Homoseksual di Aceh

Hukuman-Cambuk-di-Aceh.jpg
(VOA/Budi Nahaba)

RIAU ONLINE, BANDA ACEH - Berhati-hatilah jika hendak melakukan perbuatan asusila dan perzinahan di negeri Serambi Mekah, Provinsi Aceh. Hukuman bagi dua perbuatan tersebut tak tanggung-tanggung usai pemerintah setempat memberlakukan dan mengesahkan hukum pidana syariah (Qanun jinayat).

 

Aturan di Aceh menyebutkan, siapa pun tertangkap basah melakukan hubungan seks homoseksual dihukum hingga 100 kali cambuk, denda sampai 1 kilogram emas dan penjara 100 bulan. Pelaku perzinahan juga akan dihukum cambuk 100 kali, tapi tidak dihukum denda atau penjara. (Baca Juga: Geng Motor Lindas Kopda Dadi Santoso

 

Aturan baru ini juga mengkriminalisasi pemerkosaan dan pelecehan seksual. Mereka yang bersalah akan dihukum cambuk 40 kali atau lebih.

 

"Tidak ada perlu dikhawatirkan dengan pemberlakuan aturan ini. Ini menjadi payung untuk pemberlakuan aturan Islam," ujar Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syahrizal Abbas, dilansir RIAUONLINE.CO.ID dari laman VOA, Senin (26/10/2015). (Klik Juga: Cegah Mobilisasi Massa, Perbatasan Aceh-Sumut Dijaga Ketat

 

"Mereka yang non-Muslim dapat memilih apakah akan dihukum berdasarkan aturan syariah atau undang-undang pidana Indonesia yang biasa," tuturnya.

 

Warga non-Muslim di Aceh mencakup sekitar 1 persen dari jumlah penduduk keseluruhan. Aturan pidana nasional tidak mengatur homoseksualitas dan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur Peraturan Daerah (Perda).



 

Namun versi awal aturan yang menghukum pelaku perzinahan dengan hukuman rajam hingga mati dihapuskan karena tekanan dari pemerintah pusat. (Lihat Juga: Garap Film Tentang Tsunami Aceh, Aktor Hongkong Dapat Penghargaan)

 

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengkritik keras aturan tersebut, disebut melanggar traktat-traktat internasional ditandatangani Indonesia untuk melindungi hak-hak kaum minoritas.

 

"Ini tidak melanggar HAM. Sebaliknya, malah meninggikan harkat manusia," ujar Abbas.

 

Kelompok-kelompok HAM memperingatkan, aturan baru itu dapat mengkriminalisasikan seks konsensual dan menciptakan kendala untuk pelaporan pemerkosaan.

 

"Menghukum siapa pun yang melakukan hubungan seks secara suka sama suka dengan hukuman cambuk 100 kali adalah sesuatu tercela," ujar Direktur Kkampanye Amnesty International untuk Asia Tenggara, Josef Benedict, dalam sebuah pernyataan.

 

"Ini pelanggaran HAM secara menyolok dan harus segera dicabut," lanjutnya. (Baca: Empat Desa di Bener Meriah Diterjang Banjir Bandang

 

Aceh diberi otonomi khusus tahun 2005 sebagai bagian dari persetujuan Helsinki dengan pemerintah pusat untuk mengakhiri kekerasan separatis selama puluhan tahun, dan kemudian dapat memberlakukan aturan syariah.

 

Awal tahun ini, satu kabupaten di Aceh memberlakukan peraturan daerah mewajibkan sekolah-sekolah memisahkan murid laki-laki dan perempuan, dan daerah lainnya melarang perempuan membonceng sepeda motor dengan duduk mengangkang.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline