RIAUONLINE, SURABAYA - Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, status itu diberikan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 30 September lalu.
"Kasusnya soal pemindahan kios Pasar Turi," ujar Romy, Jumat (23/10/2015). (KLIK: Kirjuhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
Dia mengatakan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat. (BACA: Patrice Rio Capella Resmi Ditahan KPK)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu.
"Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.
Bahkan, Argo mengaku juga belum mengetahui soal SPDP kasus Pasar Turi yang diberikan kepada Kejati Jatim.
"Masalah itu saya juga tidak tahu, sekali lagi tanyakan saja ke Kejati Jatim," ujarnya.