Walhi Bantu Warga Korban Asap Gugat Pemerintah

kabut-Asap-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

 RIAUONLINE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Abetnego Tarigan mengatakan, Walhi siap memfasilitasi warga negara yang ingin menggugat pemerintah terkait kerugian yang didapat akibat kabut asap.

 

"Penyelenggara negara memiliki mandat dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 dan pasal 13 ayat (3) UU 32 Tahun 2009, maka kami siap memfasilitasi bagi yang inhin menggugat pemerintah dalan hal ini pemerintah daerah," katanya usai diskusi media di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co. (KLIK: Mundung: Jokowi Telah Berbohong ke Rakyat Riau)

 

Menurutnya kabut asap berikut penyebabnya telah berdampak pada terjadinya degradasi kondisi lingkungan hidup dan mengancam kondisi sosial, ekonomi dan kesehatan warga negara. Kami masih memberikan kesempatan agar pemerintah memberikan jawaban atas apa yang terjadi.

 



"Kabut asap menyebabkan bandara menghentikan penerbangan, dampaknya hotel-hotel, taksi dan tempat wisata kehilangan pemasukan. Selain itu mereka juga dapat efek di kesehatan juga. Kerugiannya cukup banyak," katanya.

 

Abetnego juga menjelaskan bahwa tuntutannya nanti akan lebih kepada materil. Dari lima provinsi yang terkena darurat asap, Kalimantan Barat sudah menyiapkan pengajuan gugatannya. (LIHAT: Jokowi Jangan Cuma Selfie di Rimbo Panjang)

 

"Warga Kalimantan Barat sudah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kalimantan Barat melalui Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga,” kata Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Regional Kalimantan Barat, belum lama ini. Dia mengatakan, dari enam ratus warga ini ada 46 warga yang akan mewakili untuk mengajukan gugatan resmi.

 

Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, Walhi Kalbar dan 17 pengacara Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, pada 15 Oktober 2015, telah menyampaikan notifikasi kepada seluruh pihak yang terkait. Notifikasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mengambil langkah dalam bentuk rencana aksi untuk menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.