RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selama kurun waktu 2015 ini, majelis hakim pada tiga Pengadilan Negeri di Provinsi Riau, menjatuhkan lima vonis mati kepada lima terdakwa dengan kasus berbeda.
Kesangaran hakim-hakim di tiga PN tersebut dimulai pada awal tahun 2015. RIAUONLINE.CO.ID rangkum enam vonis mati sepanjang 2015 di Provinsi Riau.
1. Tiga Pelaku Mutilasi Sadis di Siak
Kamis, 12 Februari 2015. Srikandi Dewi Justicia, demikian julukan warga terhadap Ketua PN Siak, saat itu, Sorta Ria Neva, mejatuhkan vonis tiga pelaku mutilasi dengan vonis mati. (Klik Juga: Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia Digagalkan)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Delvi (20 tahun), Supiyan (26), dan Dita Desmala Sari (19). Pertimbangan Hakim, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan pembunuhan berencana. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan disampaikan dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa Muhammad Delvi, Supiyan, dan Dita Desmala Sari terbukti secara sah serta dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ini, terdakwa dihukum mati," kata Sorta, kala itu.
Putusan hakim terhadap Delvi dan Supiyan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun vonis mati bagi Dita Desmala Sari melebihi tuntutan jaksa, yang menuntutnya dihukum penjara seumur hidup.
Kasus mutilasi bocah ini menggemparkan masyarakat Riau, Agustus 2014. Kejadian sadis brutal itu terjadi di wilayah hukum Bengkalis dan Siak dengan pelaku sama. (Baca: Pecatan Brimob Ini Edarkan Sabu di Karaoke)
Polres Siak kemudian menetapkan Muhammad Delvi dan istrinya, Dita Desmala Sari, walau kemudian bercerai, serta dua koleganya, Supiyan dan DP (17), sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi tujuh bocah di Riau. Namun DP divonis bebas di pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena tidak terbukti bersalah.
Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dibantu istrinya dan dua temannya, Delvi memutilasi tetangganya. Tiga korban di Siak berinisial MJ, FM alias OV, dan RH. Seluruh korban berumur di bawah 10 tahun.
Pasangan suami-istri Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC. Terakhir terungkap satu pembunuhan lagi di Rokan Hilir dengan korban berinisial FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar.
2. Sopir Truk dan Pemilik Ganja 8 Ton
Hakim Sorta Ria Neva kembali menjadi bahan pembicaraan saat ia lagi-lagi memutuskan vonis mati kepada dua terdakwa dalam kasus ganja 8.000 kilogram (Kg). Dua vonis mati ini dijatuhkan ke pemilik ganja, AR Ibrahim, warga Bandung, Jawa Barat dan M Jamil, sopir truk warga Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap truk dikemudikan Jamil melintas di Jalan Raya Pekanbaru-Dumai, 24 Oktober 2014, di Kandis, Kabupaten Siak. Vonis mati ini dibacakan Kamis (28/5/2015), di Pengadilan Negeri Siak. (Baca Juga: Vonis Mati buat Dua Pemilik dan Sopir Truk Ganja 8 Ton)
Sorta Ria Neva merupakan Ketua PN Siak, ketika itu. Usai bacakan vonis tersebut, ia kemudian pindah ke PN Pekanbaru sebagai hakim Tindak Pidana Korupsi.
3. Bandar Narkoba Asal Malaysia degan 46,5 Kg Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis mati warga Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu, Ng Hai Kwan alias Jimmy (50).
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi sebelumnya yang meminta hakim memvonis terdakwa hukuman mati.
Kasus itu bermula saat terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015 lalu. Dalam aksi penggrebekkan itu polisi menyita 46.5 Kg sabu dari tangan terdakwa. (Klik Juga: Warga Negara Malaysia Pemilik Sabu 46 Kg Divonis Mati)
Polisi juga sempat menahan dua wanita warga Dumai Y, 30 tahun dan YS, 35 tahun. Namun keduanya dilepas polisi karena tidak terbukti bersalah. Sabu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan di bawa ke Palembang.
4. Pengedar 30 Kg Sabu di Bagansiapi-api
Majelis hakim PN Ujung Tanjung, Rokan Hilir, menjatuhkan hukuman mati terhadap kurir sabu seberat 30 kilogram (Kg), Agus Harfian. Saat mendengarkan vonis mati dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rudi, Agus kaget.
Hakim mempertimbangkan vonis tersebut dengan alasan upaya pemerintah Indonesia tengah gencarnya memerangi narkoba dan saat ini statusnya darurat narkoba. (Baca: Dalam Sebulan Dua Vonis Mati di Riau)
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Arifin yakni hukuman penjara seumur hidup. Agus Harfian dan rekannya Sulaiman (berkas terpisah) dibekuk akhir Mei 2015. Keduanya kedapatan membawa sabu 30 kilogram diselundupkan dari Malaysia senilai Rp 60 miliar. Penangkapan keduanya di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu, Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline