Kejagung Beri Sanksi 92 Jaksa Nakal

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberi sanksi kepada jaksa-jaksa nakal. Jumlah jaksa nakal yang diberi sanksi per Oktober, tercatat sudah 92 jaksa yang dikenai sanksi akibat pelanggaran-pelanggaran yang mereka perbuat.

 

"Dari total 92 jaksa yang mendapat sanksi, 61 di antaranya mendapat sanksi berat dari kami," ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan, Senin (12/10/2015).

 



Jasman mengatakan, sanksi berat yang diberikan kepada 61 jaksa nakal itu berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Jamwas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (BACA JUGA: Saat KPK Dilemahkan, Hanya Jokowi Tempat Bersandar)

 

"Sanksi diberikan paling banyak bagi mereka yang melanggar disiplin atau terlibat perkara narkoba," kata Jasman.


Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung melalui Jamwas diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan.  (LIHAT: Luhut: Tidak Ada Maksud Membunuh KPK)

 

Sementara Jaksa Agung selaku pejabat tertinggi di Kejagung dapat memutuskan untuk menolak atau menerima rekomendasi Jamwas. Jika rekomendasi diterima, pemberian sanksi dapat langsung dilakukan.

 

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline