Saat KPK Dilemahkan, Hanya Jokowi Tempat Bersandar

RIAUONLINE, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai saat ini hampir semua kekuatan politik berniat untuk menjatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Refly mengungkapkan hal ini ketika ditanya ihwal munculnya draf Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah saling lempar tanggung jawab tentang pemilik draf RUU KPK itu. "Saya kira itu sama. Saat ini semua kekuatan politik ingin menghabisi KPK," kata Refly uai diskusi Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2015.

 

Satu-satunya yang bisa menjadi sandaran, menurut Refly, hanyalah Presiden Joko Widodo. Menurut Refly, masyarakat dan semua pihak harus menagih janji Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi. “Kunci untuk menghentikan pengguliran draf RUU KPK ini adalah presiden,” kata Refly. 

 



Menurut Refly, banyak pembantu presiden yang juga ingin memperlemah KPK. Banyak menteri pada Kabinet Presiden Jokowi berasal dari partai politik. KPK, menurut Refly, merupakan satu-satunya lembaga independen yang berani dalam memberantas korupsi. Refly mencontohkan KPK berani menangkap dan mengusut korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, seperti DPR dan menteri. (LIHAT: Luhut: Tidak Ada Maksud Membunuh KPK)

 

Refly menilai revisi Undang-Undang KPK bukanlah prioritas. Substansi RUU KPK tersebut juga ditengarai Refly bertujuan untuk melemahkan KPK. "Sekarang saya tanya, penguatannya di mana. Mana pasal yang menunjukkan penguatan," kata Refly.

 

Refly menjabarkan ada lima hal yang dianggap justru membatasi ruang gerak KPK. Umur KPK yang hanya 12 tahun, KPK tidak lagi memiliki hak untuk menuntut, penyadapan harus atas izin pengadilan negeri, kasus yang ditangani hanya yang di atas Rp 50 miliar, dan yang terakhir penyidik harus dari jaksa dan kepolisian. Dari semua poin yang dijabarkan, menurut Refly, tidak ada yang memperkuat KPK. (BACA: Kewenangan KPK Dibatasi Pada Perkara Minimal Rp50 Miliar)

 

Badan Legislasi DPR membahas RUU KPK pada 6 Oktober 2015 lalu. Sebanyak 45 anggota DPR mengusulkan agar UU KPK direvisi. Anggota DPR yang mengusulkan revisi: 15 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 9 anggota dari Fraksi Partai Golkar, 2 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, 5 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 12 anggota Fraksi Partai NasDem, dan 3 anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.