RIAUONLINE, PEKANBARU - Kabut pekat sisa kebakaran hutan dan lahan membuat udara Riau kian . Udara di sejumlah daerah Tercemar. Indeks Standar Pencemaran Udara di empat daerah Riau berada dalam kategori berbahaya.
Kepala Pusat Data Informas dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan pencemaran udara akibat asap bahkan melebihi ambang batas minumum level berbahaya. Adapun empat daerah Riau yang mengalami pencemaran asap berbahaya yakni Pekanbaru mencapai 401 Psi, Kampar 419 Psi, Bengkalis 429 dan Siak 527. (KLIK: Asap Pekat di Riau Disebut Kiriman Palembang)
"Sedangkan ambang batas minimum berbahaya itu 350 Psi," kata Sutopo, Sabtu (26/9/2015).
Sutopo mengatakan, kabut asap pekat mengganggu jarak pandang di beberapa wilayah. Asap pekat membuat suasana siang menjadi gelap lantaran sinar matahari terhalang asap. Kualitas udara yang buruk mempengaruhi kesehatan masyarkat. Tercatat hingga kini sebanyak 34.846 jiwa terdampak penyakit paparan asap. "Jarak pandang menurun hingga 500 meter," katanya. (BACA: Digertak Jakarta, Tokoh Riau Lari Terbirit-birit)
Menurut Sutopo, operasi darurat asap di sejumlah daerah terus dilakukan, baik pemadaman darat maupun udara. Begitu juga penegakan hukum dan sosialisasi. Namun kebakaran hutan masih terus meluas. Sutopo menyebutkan, adapun penyebab kebakaran lahan terulang yakni lahan gambut yang telah padam kembali menyala, belum lagi adanya lahan yang baru terbakar akibat disengaja. (LIHAT: Jokowi: Menteri LHK dan Pemda Harus Evaluasi Izin di Gambut)
"Laporan yang kami terima baik dari lapangan maupun satelit terlihat ada titik api baru maupun di lahan lama," ujarnya.
Sementara itu, aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru lumpuh akibat landasan pacu tertutup asap. Jarak pandang menurun hingga 500 meter. Sejak pagi belum ada satupun pesawat berani mendarat di Pekanbaru. "Pesawat garuda membatalkan semua penerbangannya ke Pekanbaru," kata Duty Manajer Bandara SSK II, Ibnu Hasan, melalui pesan Blackberry.