RIAU ONLINE, JAKARTA — Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015) mendatang. (BACA JUGA: Polisi Selidiki 3 Perusahaan Pembakar di Inhu)
Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, nantinya warga Jabodetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya, bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun.
"Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya. (BACA: Ini Jadwal Bayar Pajak di Mobil Samsat Keliling)
Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun, kalau SIM-nya sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau dua hari habis masih bolehlah. Tetapi, kalau sudah sampai tiga bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015).
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline