RIAUONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau. Mereka akan dimintai keterangan terkait suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.
Tiga orang tersebut adalah PNS Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK," ucap Penjabat Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa, 15 September 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co. (KLIK: Inikah Janji Atuk Annas Ke Wakil Rakyat)
AK adalah Ahmad Kirjuhari, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014. Kirjuhari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu bersama Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun selaku penyuap. Kirjuhari diduga menerima suap dari Annas untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BACA: KPK Periksa 7 Wakil Rakyat Riau Pemilu 2009)
Annas sendiri telah berstatus sebagai pesakitan dalam perkara alih fungsi lahan hutan di Riau. Dia menerima suap senilai Rp 2 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas divonis penjara 6 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung.