(ANTARA)
Selasa, 15 September 2015 10:16 WIB
(ANTARA)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengakui lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab maraknya pembakaran hutan di Indonesia.
"Selama ini mereka tidak pernah dikenakan sanksi tegas, makanya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal semua proses hukumnya," kata Siti Nurbaya, setelah Pembukaan Rakor Penyerapan Anggaran Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian LHK, di Bogor, Senin, 14 September 2015. Sebagaimana dilanir RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.
Dari data terakhir, katanya, sebagian besar pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan perusahaan yang mengantongi izin hak pengelolaan hutan. (BACA: Posko Evakuasi di Gor Tribuana Penuh Asap)
Menurutnya, saat ini sudah banyak pelaku yang diamankan petugas kepolisian maupun kepolisian kehutanan.
Baca Juga
Kementerian, katanya, akan memberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif dengan cara membekukan izin hingga sanksi pidana. (LIHAT: Azlaini Agus Menangis Negara Gagal Atasi Asap)
Petugas akan mendata ke lapangan tentang kerusakan hutan. Lalu diklasifikasikan pelanggarannya seperti apa dan saat itu juga bisa dibekukan perizinannya.
Siti Nurbaya menjelaskan selama ini warga menyaksikan kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum.
"Sementara rakyat yang terkena imbas dari pelanggaran hukum itu sudah hancur-hancuran tapi malah hukumannya ringan. Itu sebetulnya yang dirasakan oleh rakyat ketidakadilan," kata dia. (KLIK: Al Azhar: Asap Riau Seperti Genosida)
Siti Nurbaya menjelaskan penanganan kebakaran hutan saat ini bukan hanya fokus memadamkan titik dan sumber api. Akan tetapi, katanya, juga harus bisa menangani permasalahan kabut asap yang mengancam masyarakat sekitar. (BACA: Polisi Selidiki 3 Perusahaan Pembakar di Inhu)
"Saat ini asap dari kebakaran hutan sudah sangat menyengsarakan rakyat," katanya. Pemerintah pusat dan Riau sudah menetapkan darurat asap untuk masyarakat.