RIAUONLINE, JAKARTA - Usaha Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk lepas dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto memutuskan bahwa gugatan praperadilan OC Kaligis gugur.
Hakim menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis karena berkas perkara pengacara kawakan itu telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut pun sama dengan eksepsi yang sebelumnya pernah diajukan oleh KPK selaku termohon. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan oleh KPK diterima oleh majelis hakim.
"Berdasarkan dua bukti termohon maka hakim berpendapat karena perkara tersebut telah dilinpahkan dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor maka permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur," kata Suprapto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Bukti pertama yang dimaksud Suprapto adalah surat P-26/24/08/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 yang membuktikan tanggal tersebut KPK telah melimpahkan perkara atas nama OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor.
Sementara bukti kedua adalah penetapan Hakim Nomor 89 pidsus/tpk/2015 yang membuktikan hakim tipikor pada pengadilan telah menentukan hari sidang pada kamis 20 Agustus 2015.
Menurut Suprapto, putusannya tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor meski pemeriksaan praperadilan belum selesai.
Selain itu, kesaksian saksi ahli yang diajukan Adnan Paslyaja, pun mempertegas keputusan majelis hakim untuk menggugurkan gugatan OC Kaligis.
"Oleh karena salah satu eksepsi termohon diterima, maka eksepsi yang lain tak perlu dipertimbangkan lagi," katanya.
Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.
Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline