Tiga Pemuda Perkosa Anak Keterbelakang Mental

ILUSTRASI-PERKOSAAN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini korbannya berinisial H berumur 16 tahun. Penyandang Slow Learner Sindrom ini diperkosa oleh 3 orang pemuda di pelataran Ruko di Tampan. Dua di antara pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Pekanbaru.

 

Pengacara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, Asmanida yang mendampingi korban mengungkapkan, awal kejadian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Sesampainya di pelataran ruko di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, korban langsung disetubuhi bersama dua orang rekannya.

 

(Klik Juga: Pencuri Tertangkap Karena Jendela Palsu

 

“Dua dari tiga orang pelaku adalah mahasiswa. Mereka tertangkap tangan oleh warga saat kejadian itu. Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun setelah dimintai keterangan oleh polisi, mereka akhirnya mengaku juga,” tutur Asmanida ketika dikonfirmasi oleh RIAUONLINE.CO.ID, Senin (24/8/2015) siang.

 

Menurut Asmanida, kasus perkoasaan yang terjadi bulan puasa lalu itu, kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. “Kasusnya kini sudah sampai di Polresta Pekanbaru dan sudah dalam tahap P19,” ungkapnya.



 

Pihak P2TP2A mengaku merasa kecewa dengan penyidik yang mengubah jenis perkara yang sebelumnya dilaporkan adalah perkosaan, menjadi pencabulan setelah ditangani polisi.

 

"Menurut keterangan kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencabulan," kata Santi, konselor P2TP2A  yang menjadi pendamping korban.

 

“Padahal dari tersangkanya sendiri sudah mengaku kalau dia memang memperkosa. Tetapi kita tetap menghormati keputusan dari penyidik jika memang alat bukti yang ditemukan itu mengarah pada tindak pencabulan,” ungkap Santi saat ditemui di kantornya.

 

(Baca Juga: Kawanan Jambret Ini Beraksi di 33 Tempat

 

Ia berharap, kasus tersebut bisa diproses sebagaimana mestinya oleh para penegak hukum tanpa ada pembedaan ataupun peringanan hukuman pada pelaku. 

 

“Ini merupakan kejahatan yang cukup berat. Korbannya adalah anak di bawah umur dan penyandang disabilitas pula. Maka dari itu kita menekankan supaya kepolisian mau memproses ini sebagaimana mestinya. Kita tak ingin diistimewakan kasusnya. Kita hanya meminta ini diproses sesuai dengan jalurnya,” tandas Santi dengan nada penuh keprihatinan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline