Kuasa Hukum Jamal Tuding Polisi Tebang Pilih

Jamal-Abdillah.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Kuasa Hukum Jamal Abdilah, Saud Maruli Tua Manik menyayangkan lambatnya proses penyerahan berkas kasus Jamal Abdillah dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia menilai kepolisian sangat lambat dalam melakukan penyelidikan terhadap kliennya.

 


“Yang jelas kita sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang sangat lambat menyerahkan P21 kepada Kejaksaan sehingga kasus klien kami lebih lama tertahan di Polda. Dan ini tentu sangat merugikan bagi klien kami,” ucapnya pada RIAUONLINE.CO.ID ketika hendak masuk dalam ruangan pemeriksaan di Kejaksaan,Rabu (19/8/2015).

 

Selain itu kuasa hukum Jamal sangat kecewa dengan penahanan yang hanya dilakukan pada kliennya. Ia beranggapan kalau ada pilah-pilih dalam penahanan tersangka kasus ini, namun hanya kliennya saja yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif.



 

“Dibilang tidak kooperatif bagaimana? Setiap ada pemanggilan selalu hadir dan memberikan kesaksian yang diminta. Apa bedanya dengan HS misalnya yang kini sedang mencalon itu. Yang jelas kita minta persamaan hak lah. Kalau memang klien kami ditahan, ya kita minta yang lainnya juga untuk ditahan,” tukasnya dengan raut wajah kecewa.

 

(BACA JUGA: Jamal Abdillah Terancam 20 Tahun Penjara)

 

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menyerahkan berkas perkara yang telah lengkap (P21) atas nama Jamal Abdillah, mantan Ketua DPRD Bengkalis dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis pada tahun 2012 lalu dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu penahanan terhadapnya akan tetap dilanjutkan sampai berkas penyidikan naik ke pengadilan.