RIAUONLINE, STABAT - Sutadi (45), karyawan pemanen di PT PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Estate, sejak 27 Mei 2015 lalu mendekam di balik teralis besi. Ayah empat anak yang tinggal di Dusun Pondok Boyan, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sekarang menjadi penghuni Rumah Tahanan Tanjung Pura gara-gara dituduh menggelapkan lima tandan dan segoni berondolan sawit.
Jika dikalkulasikan, kerugian perusahaan hanya Rp198.000. "Aku yakin bapak tidak salah. Dia orangnya lugu, tak neko-neko. Karena dipukuli makanya dia mau mengakui. Kasihan dia," kata Suhartini, istri Sutadi sambil menangis, Selasa (18/8/2015).
Seorang anggota TNI AL dari kesatuan Marinir yang diperbantukan ke perusahaan itu, Pratu Eko Sulistiono, dituduh Suhartini telah memukuli suaminya. Malam waktu kejadian, Suhartini menemui Sutadi di Mapolresta Bahorok. Dia mengaku melihat suaminya babak belur.
Dari mulut Suhartini mengalir cerita, bahwa pada Rabu 27 Mei itu, Sutadi yang sudah 18 tahun bekerja, datang ke Kantor Divisi Pondok Boyan untuk mengetahui lokasi kerjanya hari itu. Mandor panen Eko Syahputra rupanya sedang cuti, penggantinya adalah Mandor Elizon Tarigan.
Sutadi diperintahkan memanen di ancak (field) 95111004. Sutadi memanen 60 tandan sawit, melebihi target 40 tandan untuk tanaman 1995. Merasa pekerjaannya selesai, pukul 12.30 WIB, dia pulang ke rumah.
Sekitar pukul 14.30 WIB, bersama temannya Suparmin dan Mas'ud, Sutadi berangkat ke Bahorok menuju bengkel. Selang satu jam, ponsel Suparmin berbunyi. Rupanya Centeng Sugeng yang menghubunginya.
Sugeng memerintahkan Sutadi segera menemui Asisten Kebun Kamal. Sutadi dan dua rekannya pun langsung bergerak. Namun di tengah jalan, tiga centeng yaitu Adil PA, Sugeng K, dan Sudiono, Asisten Kebun Kamal dan Pratu Eko Sulistiono, menghadang mereka.
"Menurut cerita Suparmin dan Mas Ud, Pratu Eko langsung menanyai bapak apakah mencuri. Bapak jawab tidak. Sampai tiga kali ditanya dan jawaban bapak tetap tidak. Pratu Eko lalu memukul bapak pakai pelepah sawit dan meninju ulu hatinya. Karena kesakitan akhirnya bapak bilang iya," ucap Suhartini sambil menangis.
Menggunakan mobil patroli perusahaan, Sutadi dibawa ke kantor kebun (estate). Kelima orang yang menghadangnya, ditambah Manager Kebun Jasarlim Sinaga kembali menginterogasinya. Tepat Pukul 21.00 WIB, Sutadi dibawa ke Mapolresta Bahorok.
"Malam itu juga aku sama anak-anak menjumpai menajer, minta berdamai dan mengganti rugi, tapi kami tak digubris. Begitu juga besoknya kami datangi lagi, tetap tak ada jawaban pasti dari manajer. Empat hari kami coba jalan damai ini tapi tak ada hasil," katanya sambil terus menangis.
Anak sulung Sutadi, Reza Pratama yang bekerja di kantor pusat PT PP Lonsum sebagai auditor juga telah berjuang membela ayahnya. "Aku bilang sama bapak harus kuat. Kalau memang tidak melakukan bertahan karena aku yang malu nanti. Bapak bilang apa yang bapak lakukan ini sebagai bukti bahwa bapak tidak melakukan semua tuduhan, bapak bukan pencuri," ucap Reza.
Upaya lain dilakukan keluarga Sutadi dengan mengajukan visum dan menemui kuasa hukum mereka di Medan. Tim kuasa hukum langsung bergerak dengan mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Stabat.
Di sisi lain, polisi langsung mengirim Sutadi ke Rumah Tahanan Tanjung Pura. Sebelumnya Sutadi menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan Binjai. Sutadi, yang ditemui saat akan menjalani persidangan masih mencoba tersenyum.
Dia mengaku senang melihat keluarganya datang menjenguk. Ditanya apa yang dia rasakan, laki-laki kurus itu menunduk. "Karena tak tahan sakit makanya mengakui. Saya dipukuli. Padahal, waktu kejadian saya sedang di bengkel, ada saksinya. Di surat penangkapan, saya di tuduh menggelapkan lima tandan sawit, tidak ada berondolannya," kata dia pelan.
Korban Kriminalisasi
Ketua Umum Badan Pelaksana Nasional Serikat Buruh perkebunan Indonesia (BPN-SBPI) Supono mengaku, kasus Sutadi adalah salah satu cara yang dilakukan perusahaan untuk memberhentikan buruh tanpa pesangon.
Perusahaan tidak nyaman dengan gerakan buruh yang menuntut hak-haknya. "Ini kriminalisasi, Sutadi adalah korbannya, tujuannya menghambat gerakan buruh yang menuntut hak-haknya. Banyak cara dilakukan perusahaan untuk menghancurkan serikat buruh," kata Supono.
Menurut Supono, sebelum bergabung di SBPI sejak 2011 lalu, Sutadi adalah anggota organisasi buruh SPSI yang sebelumnya sudah berdiri di PT PP Lonsum. Namun karena dirasa tidak bisa mewakili perjuangan buruh, lebih banyak menerima dan mengikut arahan perusahaan, sebagian anggotanya bergabung ke SBPI.
"Bisa jadi ini persaingan organisasi buruh karena awalnya mereka anggota semua SPSI. Pendidikan dan pengetahuan yang dibuat SBPI membuat buruh melek bahwa selama ini mereka sudah ditindas, akhirnya mereka keluar dan bergabung dengan kami. Maka ada pihak-pihak yang tak senang," kata dia.
Eksepsi Ditolak
Kuasa hukum Sutadi, Sahat M Hutagalung dan Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Boston Robert M Siahaan dari Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Mereka lalu mengajukan Nota Keberatan (eksepsi) karena proses pengajuan perkara terhadap Sutadi mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Berdasarkan PERMA tersebut, seharusnya terhadap tindak pidana dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta yang diterapkan kepada tersangka atau terdakwa adalah pasal yang termasuk kualifikasi tindak pidana ringan.
Ketua pengadilan harus segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat (Pasal 205-210 KUHAP). Apabila terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Namun faktanya, perkara Sutadi telah diperiksa dengan menggunakan proses acara pemeriksaan biasa. Dia ditahan mulai dari tingkat penyidikan sampai saat ini. "Seharusnya dakwaan jaksa berpedoman pada PERMA Nomor 2 Tahun 2012. Jaksa juga tidak cermat dalam menguraikan locus delicti, tempat dilakukannya tindak pidana," ucap Sahat.
Lewat putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Laurez S Tampubolon menyatakan eksepsi tersebut di tolak. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sesuai dakwaan jaksa, Sutadidi dakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana.
Alasan jaksa, Sutadi menyembunyikan lima janjang tandan buah segar (TBS) dan satu goni plastik putih berisi berondolan buah sawit di bawah pelepah sawit di lima tempat berbeda di areal 95111005. Akibatnya, PT PP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp247.500.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline