Inilah Sosok Pesepeda Berani Hadang Konvoi Moge

RIAU ONLINE - Aksi heroik dan berani yang dilakukan oleh seorang pesepeda saat menghadang konvoi motor gede Harley Davidson saat dikawal Polisi Lalulintas (Polantas), Sabtu (15/8/2015), mendapat dukungan dari netizen di lini masa. 

 

Bahkan, upaya pembelaan yang dilakukan oleh Divisi Mabes Polri dengan mengutip secara asal-asalan Pasal 134 Poin G Undang-undang No No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diserbu kecaman dari netizen. 

 

(Baca Juga: Ribuan Netizen Kecam Pembelaan Polri soal Moge

 

Lalu, siapakah pesepeda yang nekad menghadang konvoi moge Harley Davidson tersebut? Seorang jurnalis senior, Dandhy D Laksono di akun Facebook menuliskan siapa itu Elanto Wijoyono, pesepeda tersebut. 

 

"Pemuda yang berani menghadang rombongan moge ini namanya Elanto Wijoyono. Panggilannya Joyo atau Joey," tulis Dandhy, mantan jurnalis di RCTI tersebut pasa Sabtu (15/8/2015) pukul 23.10. 

 

Dandhy mengatakan, Joey lah yang meyakinkan dirinya untuk membuat video dokumenter berjudul Belakang Hotel tentang sumur-sumur warga yang kering akibat ekspansi properti di Yogyakarta.



 

"Ia juga yang mengumpulkan beberapa jurnalis video di Yogya untuk gotong royong mengerjakan Belakang Hotel dan setelah jadi, membawanya keliling kampung," kata Dandhy. 

 

Saat video tersebut, tuturnya, ditonton langsung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Sultan berucap: "Saya baru sadar dampak pembangunan properti kepada sumur warga".

 

"Sungguh, saya bersaksi bahwa pria pengendara moge ini, kali ini salah memilih lawan," kata videomaker ini. 

 

(Klik Juga: Berani, Pesepeda Ini Hadang Konvoi Moge yang Ugal-ugalan

 

Sebelumnya, kecaman, ejekan dan protes memenuhi kolom komentar di akun resmi Fan Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Pemicunya, aksi ugal-ugalan motor gede (Moge) jenis Harley Davidson yang melanggar aturan lalulintas dengan menabrak lampu merah, justru dibela oleh lembaga kepolisian melalui akun resmi mereka. 

 

Tak ayal, ribuan netizen mengecam, mengejek dan mengolok-olok postingan yang diunggah, Minggu (16/8/2015 pukul 13.46 WIB. Setidaknya hingga berita ini ditulis, sudah 4.714 netizen berkomentar, nyaris tak banyak yang membela, atau mendukung.

 

"Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam. apa moge trmasuk didalam sini ? kacau indonesiaku..!!!!!!!, tulis netizen dengan akun Kiki Pradana saat membahas poin G pada Pasal Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

 

Kecaman lainnya juga silih berganti mengomentari postingan tersebut. "Poin G itu ada keterangannya lagi lho, humasnya membaca undang-undangnya gak sampai selesai nih, hahaha," tulis Amri Yahya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline