Kejagung Sita Mobil Listrik Tanpa Roda

Mobil-Listrik-Dahlan-Iskan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/IZDOR)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita mobil listrik di Universitas Riau (Unri). Mobil hibah PT Pertamina itu disita jaksa menyusul pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013 tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

 

Ketua Jurusan Teknik Mesin Unri, Nazarudin, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menjelaskan, sebanyak tiga penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (4/8/2015), turun langung menyitaan mobil yang terparkir tanpa roda di koridor Laboratorium Fakultas Teknik, Unri, sekira pukul 10.00.

 

"Mereka datang biasa saja. Tak ada yang heboh. Bahkan mahasiswanya juga tak ada terlihat ribut dengan kedatangan Kejagung," katanya, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (5/8/2015).

 



Namun Nazarudin tidak menjelaskan persoalan hukum terkait penyitaan mobil tersebut. Mobil listrik di Universitas Riau ini merupakan hibah dari PT Pertamina melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Selain kepada Unri, Pertamina juga memberikan mobil sejenis kepada Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya sesuai surat Kementerian BUMN No. S-59/S.MBU/4.2013 tanggal 24 April 2013 perihal Program Pengembangan Mobil Listrik.

 

Dilansir Tempo.co, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka, pencipta mobil listrik, Dasep Ahmadi. Dasep ditahan oleh Kejaksaan Agung, Selasa, 28 Juli 2015 sore. 

 

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan setelah Dasep mengikuti serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline