Inilah Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati

Pelantikan-Kasiaruddin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUCI AULYA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau akrab dipanggil Andi Rachman, telah melantik tiga birokrat senior Pemerintah Provinsi (Pemprov), Edy Sudarwanto, Kasiaruddin dan terakhir, Ahmadsyah Harrofie. 

 

Edy Sudarwanto dilantik sebagai Pj Bupati Kepulauan Meranti, Kasiaruddin menjabat Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dan Ahmadsyah Harrofie dilantik sebagai Penjabat Bupati Bengkalis. 

 

(Klik Juga: Yopi Serahkan Jabatannya ke Kasiaruddin)

 

Lalu, apa itu Penjabat dan tugas erta fungsinya? Berikut RIAUONLINE.CO.ID sarikan dari berbagai sumber. 

 

Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

 

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1. 

 

Berdasarkan peraturan di atas, seorang Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.



 

(Baca Juga: Inikah Empat Pejabat Kepala Daerah Usulan Plt Gubri

 

Pada peraturan terkait lainnya, Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:

1. Bupati meninggal dunia (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 78 ayat 1)


2. Bupati berhenti atas permintaan sendiri (UU No.23 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 2 dan 78 ayat 2)

3. Masa jabatan bupati berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan (UU No 23 Tahun 2014 Pasal 88 ayat 2)

4. Bupati diberhentikan karena melanggar hukum (PP No 6 2005 Pasal 130 ayat 3)

5. Bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah (PP No 49 2008 Pasal 132A)

 

Walaupun secara umum Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Bupati Definitif. Namun Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab sebagaimana No 4 dan No 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini :


a) melakukan mutasi pegawai (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2)

b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)


c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)


d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A)

 

Adapun ketentuan-ketentuan penting lainnya bagi Penjabat Bupati yang diangkat dengan sebab sebagaimana No 4 dan No 5 adalah sebagai berikut:

 

a) Penjabat Bupati disyaratkan Pejabat Pemerintah menduduki jabatan struktural Eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b dan selama tiga tahun terakhir dinilai berkinerja baik. (PP No.49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 1)

b) Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dan pertimbangan DPRD (PP No 49 Tahun 2008 Pasal 132 Ayat 3)

c) Penjabat Bupati Bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 3)

d) Masa Jabatan maksimal adalah 1 Tahun. (PP No.49 tahun 2008 Pasal 132 ayat 4)

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline