RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/8/2015), memeriksa delapan orang terkait dugaan pemberian suap pengajuan APBD Riau 2014-2015, di Ruang Visualisasi, Sekolah Polisi Negara (SPN).
Kedelapan orang tersebut, antara lain dua mantan anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Supriati dan Rusli Effendi, Kepala Bappeda Riau, M Yafis, mantan Kepala Biro Perlengkapan, Ayub Khan.
(Klik Juga: KPK Periksa Anak Mantan Bupati Siak)
Selain itu, juga diperiksa Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno, serta 2 staf komisi C dan satu pns di Bappeda Riau. Pemeriksaan dugaan suap itu dimulai sejak pukul 09.00. Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan masih berlangsung.
"Ya soal pembahasan anggaran. Ditanya soal suap. Saya tak tahu mengenai pengumpulan sua itu," tutur Ayub Khan kepada jurnalis.
(Baca Juga: Ramli Diberondong 10 Pertanyaan oleh KPK)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun, serta manta anggota DPRD Riau dari PAN, kirjuhari.
Annas ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Kirjuhari, penerima suap senilai Rp 3 M.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline