Sanksi Ini Tak Pernah Diterapkan Polisi

Kebakaran-Lahan-di-Bukit-Cadika-Bangkinang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan data diperoleh RIAUONLINE.CO.ID dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propvnsi Riau, ada beberapa sanksi bisa dijatuhkan kepada pembakar hutan dan lahan, baik secara sengaja atau bukan. 

 

Namun, sanksi-sanksi tersebut sama sekali tak pernah diterapkan oleh aparat hukum sejak Riau membara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berakibat kabut asap

 

Menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 50 ayat 1 huruf d, disebutkan, "setiap orang dilarang membakar hutan dan menebang pohon".

 

Pada Pasal 78 ayat 3 masih undang-undang sama, bagi para pembakar yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3).



 

(Klik Juga: Ternyata HTI Sumbang 51 Persen Karhutala)

 

Demikian juga, para para pelaku akibat kelalaiannya membakar hutan di ancam pidana 5 tahun dan Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4). 

 

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 69 ayat 1 huruf h, disebutkan, "Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar (pasal 108).

 

Sedangkan dalam KUHP pasal 187 dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline