RIAUONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan data diperoleh RIAUONLINE.CO.ID dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propvnsi Riau, ada beberapa sanksi bisa dijatuhkan kepada pembakar hutan dan lahan, baik secara sengaja atau bukan.
Namun, sanksi-sanksi tersebut sama sekali tak pernah diterapkan oleh aparat hukum sejak Riau membara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berakibat kabut asap.
Menurut Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 50 ayat 1 huruf d, disebutkan, "setiap orang dilarang membakar hutan dan menebang pohon".
Pada Pasal 78 ayat 3 masih undang-undang sama, bagi para pembakar yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3).
(Klik Juga: Ternyata HTI Sumbang 51 Persen Karhutala)
Demikian juga, para para pelaku akibat kelalaiannya membakar hutan di ancam pidana 5 tahun dan Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 69 ayat 1 huruf h, disebutkan, "Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar (pasal 108).
Sedangkan dalam KUHP pasal 187 dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline