MUI Pekanbaru Belum Terima Fatwa Haram BPJS Kesehatan

BPJS-Kesehatan1.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru hingga Rabu (29/7/2015), belum menerima pemberitahuan formal dari MUI Pusat mengenai fatwa haramnya BPJS Kesehatan. 

 

"MUI Kota Pekanbaru belum menerima fatwa mengenai diharamkannya BPJS Kesehatan," kata Sekretaris MUI Kota Pekanbaru, H. Hasyim, SPd, MA, kepada RIAUONLINE.CO.ID

 

Jika pun ada fatwa mengenai hal tersebut, lanjut Hasyim, pasti ada alasan mengapa fatwa tersebut dikeluarkan. Ia mengatakan, biasanya fatwa tersebut akan disampaikan secara formal ke seluruh ibukota yang ada di Indonesia.

 

"Fatwa itu belum sampai ke kami. Biasanya bila ada fatwa akan disampaikan secara formal keseluruh Kota di Indonesia," ungkap Hasyim. 



 

(Klik Juga: Warga Keluhkan Pelayanan BPJS Kesehatan

 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa, BPJS kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.

 

Satu hal menjadi sorotan dalam kasus ini adalah masalah denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan dalam aturan main BPJS. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.

 

MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline