Kebebasan Berpendapat Dalam Ancaman Serius

RIAUONLINE, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi dalam ancaman serius.

 

Beberapa orang yang mengeluarkan pendapat kritis dan beberapa pejabat negara memberikan informasi untuk publik, menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya.

 

“Kritik terhadap pejabat publik maupun calon pejabat negara melalui media dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian,” sesal Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, melalui siaran persnya, Kamis (15/7/2015).



 

Dalam rilis ditandatangani Suwarjono bersama Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman Dwi Nugroho, AJI menyatakan, bila setiap sikap kritis dikriminalisasi, maka semakin lama bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan tanpa kebebasan. Hak publik untuk mendapatkan informasi juga terbungkam.



“Orang akan takut berpendapat, berbicara menyampaikan ekspresinya. Kebijakan pejabat yang tidak tepat, tidak adil, dibiarkan karena jika dikritik, mereka akan menggunakan hukum untuk membungkamnya,” sambung Suwarjono.

Tak kalah penting adalah daftar panjang puluhan orang-orang yang juga dikriminalisasi melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa kasus mereka terus bergulir hingga kini.

Menurut Suwarjono, fakta-fakta itu kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Bahkan, bisa menjadi lebih buruk dari kondisi di era Orde Baru, karena pada masa kini, kriminalisasi pihak-pihak atas ekspresinya didukung oleh hukum.



"Terlebih lagi, bila polisi tidak memiliki mindset kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan terus mengusutnya," katanya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline