RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru, Suryadi, bereaksi keras menyusul insiden pengusiran seorang jurnalis oleh satpam Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (4/7/2015).
"Ini sikap tak terpuji, dan arogansi nyata pihak pengelola Bandara SSK II, karena telah menghalagi kebebasan pers," tegas Suryadi yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru melalui siaran persnya, Minggu (5/7/2015).
Menurut Suryadi, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena sesungguhnya yang dilakukan jurnalis dalam bekerja itu adalah penyambung informasi yang harus diketahui publik.
"Ini pelanggaran hukum serius, karena jurnalis dalam bekerja mereka dilindungi Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers," ujar Suryadi dalam rilisnya.
Selanjutnya, agar insiden ini tak dianggap remeh, Suryadi menyarankan langkah langkah hukum. Pasalnya, untuk menguji UU Pers ini bekerja atau tidak dalam melindungi jurnalis, pilihanya adalah melakukan langkah hukum.
Suryadi juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PWI, IJTI dan SOWAT.
"Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.
Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers kata Suryadi siap melakukan pendampingan.
"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden itu terjadi saat wartawan Riau Televisi (RTv), Irwan hendak meliput titik panas (hotspot) ke BMKG Pekanbaru yang berada di area Bandara SSK II, Sabtu (4/7/2015) sekitar pukul 10.00 Wib.
Namun ketika melalui pos keamanan, sekuriti malah mengambil tas milik Irwansyah. Irwansyah masih sempat mengabadikan, memvideokan perilaku arogansi dua sekurit tersebut yang mengambil tasnya dari atas jok motornya.
Suryadi juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PWI, IJTI dan SOWAT.
"Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.
Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers kata Suryadi siap melakukan pendampingan.
"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Fakhrurrodzi, mengatakan, dari video yang direkam dan beredar di kalangan para jurnalis, jelas dengan sombong dan lagaknya, sekuriti tersebut mengambil tas Irwansyah.
Bahkan Irwansyah masih sempat mengambil gambar sekuriti telah merampas tasnya dari luar, jalan yang bukan wilayah pengamanan mereka.
"Kita mendesak dan meminta Irwansyah untuk melaporkan ini ke kepolisian. Sudah jelas ini melanggar UU Pers dan Irwansyah bukan berada di areal terbatas seperti video yang beredar di kalangan jurnalis," kata Fakhrurrodzi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline