Wow, Polisi Naik Gaji Hingga 60 Persen Tahun Ini

Polisi-Tembakka-Gas-Air-Mata.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE Setiap tahun, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mengalami kenaikan. Belum lagi, tiga komponen penyelenggara pemerintahan tersebut juga menerima gaji 13, hampir lima tahun ini, dibayarkan saat tahun ajaran baru sekolah. 

 

Tahun ini, TNI/Polri mengajukan kenaikan gaji berkisar 54-60 persen ke Presiden Indonesia. Pengajuan kenaikan gaji itu diakui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. 

 

Ia mengakui telah mengajukan kenaikan tunjangan kinerja Polri jumlahnya sama dengan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mencapai 60 persen.

 

"TNI kan tunjangan kinerjanya dinaikkan 54-60 persen. Kita juga mengajukan hal yang sama," kata Badrodin yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, belum lama ini.

 

Menurut Badrodin, tunjangan kinerja polri saat ini baru 36 persen sehingga butuh kenaikan. Namun, ia menyerahkan seluruhnya perihal permintaan kenaikan tunjangan tersebut kepada pemerintah.



 

Berdasarkan situs setkab.go.id, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ini merupakan gaji pokok diluar pendapatan lainnya yang diatur lainnya. 

 

Maka gaji pokok terendah anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua sekitar Rp 1.565.200, Bhayangkara Satu Rp 1.614.100, Bhayangkara Kepala Rp 1.664.400. Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.716.600 dan Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.770.300 dan Ajun Brigadir Polisi Rp 1.825.600.

 

Gaji bintara golongan II berpangkat Brigadir Polisi Dua Rp 2.003.300, Brigadir Polisi Satu Rp 2.065.000, Brigadir Polisi Rp 2.130.500, Brigadir Polisi Kepala Rp 1.197.100, serta Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.265.800 dan Ajun Inspektur Dua Rp 2.336.600.

 

Sementara golongan III perwira pertama (Pama) menerima gaji pokok dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.604.400, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 2.685.800 dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 2.769.800.

 

Selanjutnya, perwira menengah pangkat Komisaris Polisi (Kompol) sekitar Rp 2.856.400, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Rp 2.945.700, Komisaris Besar Polisi (KOmbes) Rp 3.037.700.

 

Selain itu perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok sekitar Rp 3.132.700 dan Inspektur Jenderal Polisi sekitar Rp 3.230.600. Sedangkan Komisaris Jenderal Polisi sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal Polisi sekitar Rp 4.986.700.

 

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015. 

 

Sumber : merdeka.com