RIAUONLINE, JAKARTA - Anda ingin jadi pejabat? Kalau iya, sebaiknya pikir-pikir dulu. Alasannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa dosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya.
Fatwa tersebut tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah atau masalah berkaitan dengan strategis kebangsaan. Keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa itu direncanakan akan segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia.
Dilansir dari laman MUI, Jumat (12/6/2015), putusan Ijtima Ulama itu sudah digodok Komisi A. Komiki ini meliputi kedudukan pemimpin tidak menepati janji, kriteria pengkafiran, radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk umat dan bangsa serta penyerapan hukum Islam dalam hukum nasional.
"Fatwa ini akan ditaqninkan dan akan juga dijadikan kultur bagi masyarakat Indonesia. Segera akan disosialisasikan oleh MUI," ujar Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Fatwa dosa bagi pemimpin yang tak menepati janji ini, tuturnya, berlaku bagi pemimpin ataupun calon pemimpin dalam bentuk apapun.
Sehingga siapapun yang mengumbar janji dan mengingkarinya, maka perbuatan itu dikategorikan dosa dan haram. Kesepakatan Ulama dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI V ini merupakan hasil gelaran di Tegal, Jawa Tengah, sejak 7-10 Juni 2015.
Acara tersebut juga merumuskan sejumlah hal. Satu di antara yang terbaru adalah dalam rumusan di Komisi C Masil Qanuniyah. Hasilya berkaitan dengan masalah hukum dan perundangan.
MUI juga menerbitkan ketentuan perihal pornografi dan prostitusi online, eksekusi mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani rakyat, pentingnya dasar hukum pemakain jilbab bagi TNI/Polri hingga ke ketentuan rekrutmen pimpinan KPK untuk periode 2015-2019.
Sumber : mui.or.id