(kompas.com)
Jumat, 12 Juni 2015 13:55 WIB
(kompas.com)
RIAUONLINE, JAKARTA - Penemuan penggunaan uang koin Rp 100 yang dijadikan penyangga paku pagar rumah aspirasi oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Luther Kombong, dianggap perusakan mata uang yang merupakan simbol negara itu.
Bank Indonesia (BI) bahkan menyatakan perusakan Rupiah dengan sengaja bisa masuk ranah hukum. Ini mengacu pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Itu sudah masuk ranah hukum apakah memenuhi unsur-unsur merusak," ujar Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs dilansir dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Apabila mengacu pada Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Penegasan hukuman pidana kemudian tercantum dalam Pasal 35 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Peter menjelaskan, masyarakat harus lebih peduli untuk menjaga rupiah karena merupakan simbol negara. "Ya, sebaiknya uang diperlakukan dengan baik karena itu alat bayar yang sah di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, warga Samarinda, Kalimantan Timur, kaget dengan temuan uang koin Rp 100 dijadikan penyangga paku. Rumah aspirasi ini terletak di Jalan Sei Kelian, Samarinda. Rumah tersebut berseberangan langsung dengan rumah pribadi milik Luther Kombong.
Temuan ini didapat setelah sejumlah warga mencoba menyampaikan aspirasi terkait sebuah perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya.
“Tadinya ke sini mau menyampaikan aspirasi. Tapi baru mau masuk rumah, ada yang ganjil. Pas berdiri di depan pagar, kita lihat banyak uang koin Rp 100 dijadikan ring (penyangga) paku untuk pagarnya. Ini kan penghinaan bagi warga yang masih banyak kesulitan hidup. Makanya, saya tanya NKRI Pak Luther masih ada enggak sih,” kata seorang warga Samarinda, Dayat, Rabu (10/6/2015).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat uang koin Rp 100 ini dipasang dengan posisi terbalik. Lambang garuda tampak di depan, kemudian bagian tengahnya dipaku yang merekat ke pagar. Uang koin tersebut berguna untuk menyangga paku agar tidak dol.
Terlihat, hampir di sekeliling pagar tersebut terpasang uang koin tersebut. “Ini penghinaan pada bangsa. Lambang garuda pada koin malah dipaku, padahal Pak Luther kan tahu, garuda lambang Indonesia,” ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline
Bagi Anda ingin memberikan informasi dan mengirimkan tulisan, silakan dikirim
ke: [email protected] disertai identitas tanda pengenal, foto dan nomor telepon Anda.