Kapolri Badrodin Haiti memberikan keterangan pers terkait penemuan perguruan tinggi ilegal dan ijazah palsu, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
(Liputan6.com)
RIAUONLINE, Jakarta - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Polri pada Selasa 9 Juni 2015. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, dengan begitu masyarakat bisa mengetahui bahwa penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sesuai prosedur.
Selain itu, Kapolri memastikan, kasus Novel terus berjalan. Dan penyidik akan menyegerakan kasus Novel untuk masuk ke penuntutan atau ke pengadilan.
"Berarti apa yang dilakukan tindakan oleh Polri melakukan dan menetapkan sebagai tersangka dan penangkapan tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kasusnya tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Badrodin juga tidak mempermasalahkan rencana pengajuan gugatan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan barang milik Novel Baswedan. Gugatan itu sah-sah saja diajukan oleh tersangka.
"Nggak ada masalah ya. Semua pihak, termasuk yang tersangka, keluarganya, atau semua yang merasa keberatan tindakan kepolisian silakan ajukan praperadilan. Nggak apa-apa, itu langkah hukum bagi tersangka dan karena itu proses hukum," ujar Badrodin.
Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel Baswedan digugurkan mengenai penangkapan dan penahanan untuk seluruhnya.
"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya, maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Juni 2015.
Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.