Kejanggalan-kejanggalan dari Sidang Suap APBD Riau

Zaini-Ismail-Bersaksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang kasus suap APBD-Perubahan 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN), A Kirjuhari, pekan ini sudah memasuki persidangan ketiga. Dari tiga kali sidag tersebut, Jumat (23/10/2015), dilanjutkan selama dua hari, Rabu-Kamis (28-29/10/2015). 

 

Ada kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dalam tiga kali persidangan tersebut. Terutama aliran uang yang sangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaannya mengenai jumlah uang suap. (Klik Juga: Kirjuhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

Berikut kejanggalan-kejanggalan RIAUONLINE.CO.ID temui selama persidangan berlangsung serta bantahan yang tersajikan sebagai fakta persidangan: 

 

1. Dakwaan Jumlah Uang Suap 

Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan saat sidang perdana Kirjuhari, Jumat (23/10/2015), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Gubernur Riau, Annas Maamun, kala itu, memberikan arahan jika untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015, akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 Miliar kepada Banggar. 

 

Diketahui juga, Annas Maamun kala itu sebagai Gubernur Riau memperoleh uang Rp 1,2 Miliar dengan cara membebankan kepada sejumlah bawahannya. (Baca Juga: Kirjuhari Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

"Terdakwa sampaikan uang diserahkan Pak Annas Rp 900 juta," kata Riki Hariansyah, mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bersaksi pada sidang Kamis (29/10/2015) lalu.

 

2. Zaini Setor Rp 150 Juta, Wan Amir Terima Rp 100 Juta



Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail, ternyata juga dimintai oleh Gubernur Riau, Annas Maamun, untuk membayarkan utang kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri, Rp 200 juta dari total Rp 500 juta dipinjamkan.

 

Uang Rp 500 juta diambil dari kas BPBD pada pos dana tak terduga bencana. Namun, dalam persidangan Kamis (29/10/2015), dari Rp 200 juta diminta Annas, Zaini hanya sanggup menyiapkan Rp 150 juta. Perinciannya, Rp 100 juta dari Zaini, selebihnya Kepala Biro Perlengkapan, Ayub Khan. (Lihat Juga: Majelis Hakim Bentak Zaini. Baik Sekali Anda, Jangan Polos

 

Pernyataan Zaini itu, dibantah oleh eks Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir. Dalam kesaksiannya pada persidangan bersamaan dengan Zaini, mantan Sekda Kabupaten Rokan Hilir itu mengaku, ia hanya menerima Rp 100 juta, bukan Rp 150 juta seperti disampaikan Zaini pada kesaksiaannya. 

 

"Dikembalikan Zaini Ismail tak penuh (Rp 200 juta) hanya Rp 100 juta melalui ajudannya. Awalnya, Zaini Rp 100 juta, sedangkan Ayub Khan Rp 100 juta. Uang Rp 100 juta dari Zaini diserahkan melalui ajudannya ke saya di kantor. Uang itu langsung saya serahkan ke Saqlul dan ia terima Rp 400 juta dari Rp 500 juta dipinjamkan ke Pak Annas," kata Wan Amir. 

 

3. Riki Sebutkan Uang untuk Johar Rp 155 Juta, Kirjuhari Bilang Memang Rp 150 Juta

Riki Hariansyah dalam kesaksiannya, Kamis (29/10/2015), mengatakan, ia membawa uang Rp 155 juta, seperti disepakati bersama. Uang itu perinciannya Rp 125 juta merupakah jatah awal seperti orat-oret Riki, sedangkan 30 juta lagi diambil dari jatah Toni Hidayat, anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Demokrat. 

 

Namun, saat diserahkan Riki ke rumah Johar, ternyata usai dihitung Ketua DPRD Riau 2009-2014 tersebut, hanya Rp 150 juta, kurang Rp 5 juta. (Baca: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Ini Kurang Rp 5 Juta

 

Namun, jelang sidang ditutup dan ditunda hingga pekan depan, terdakwa Kirjuhari saat diminta Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pendapatnya justru mengatakan, ia hanya memberikan ke Riki Rp 150 juta, bukan Rp 155 juta. "Saya hanya serahkan ke Riki untuk Pak Johar Rp 150 juta, bukan Rp 155 juta (seperti disampaikan Riki)," kata Kirjuhari. 

 

4. Kirjuhari Serahkan Rp 250 Juta, Riki Mengaku Rp 20 Juta 

Terdakwa Kirjuhari juga membantah ia memberikan ke Riki Rp 20 juta, saat menyerahkannya ke dalam mobil yang terparkir di jalan antara Gedung Bank Indonesia dengan Gedung Pustaka Wilayah Soeman HS. 

 

"Saya serahkan ke Riki itu Rp 250 juta. Uang itulah yang akan diserahkan ke anggota lainnya," kata Kirjuhari membantah kesaksiaan Riki. (Klik: Mengapa Riki Hariansyah Serahkan Uang Suap ke KPK

 

Namun, Riki tetap dengan kesaksiannya. "Saya tetap dengan kesaksian saya (Rp 20 juta), Pak Hakim," kata Riki. Uang tersebut dialokasikan Kirjuhari untuk Ilyas Labay dan Gumpita, untuk bantu-bantu pembentukan Provinsi Riau Pesisir. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline