1,2 Juta Ha Sawit Ilegal, Azlaini: Jangan Diputihkan, Bagikan ke Melayu Riau

Azlaini-Agus-SH-MH.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tokoh Masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus, SH, MH, menolak secara tegas dalam bentuk apapun segala upaya pemutihan atau melegalkan kebun sawit ilegal dimiliki perusahaan.

Setidaknya, dari data yang ada saat ini, minimal ada 1,2 juta hektare (Ha) perkebunan kelapa sawit ilegal milik perusahaan dan pribadi di kawasan hutan lindung, serta bukan peruntukkanya. 

"Pemerintah harus mengambil alih, merampas kebun-kebun sawit illegal tersebut, bukan memutihkannya atau melegalkannya," kata Azlaini Agus, Minggu, 12 Januari 2020. 

Anggota Komisi III DPR RI 2004-2009 ini jika pemerintah bertindak tegas dengan merampas kebun-kebun sawit ilegal tersebut, maka bisa digunakan format hukum yang sesuai distribusikan lahan-lahan ilegal itu. 

Pendistribusian 1,2 juta Ha lahan sawit ilegal tersebut diserahkan ke masyarakat Melayu Riau, sebagai pemilik negeri ini, melalui skema Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial atau membuat skema lain pengembaliannya.



Wakil Ketua  Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) ini juga mengkritik pemerintah yang tak becus sehingga 1,2 juta Ha lahan kebun sawit ilegal di Riau tak diketahui.

"Ini bukti penyelenggaraan negara yang tidak becus dalam menjalankan amanah. Semua konflik ini berawal dari lemahnya pemerintah kita. Masak ada 1,2 juta hektare sawit tidak berizin mereka tak tahu? Ke mana mereka ni, tidur? Enggak mungkinlah mereka enggak tahu. Mobil-mobil sawit itu lewat mana lagi kalau bukan lewat jalan kita biasa. Masak tak tampak," kritiknya dalam diskusi publik sawit ilegal Riau digelar Walhi, Sabtu, 11 Januari 2020 lalu. 

Selain itu, Azlaini juga meyampaikan 3 poin penting dalam konferensi pers tutup tahun FKPMR tentang sawit ilegal. Pertama FKPMR memandang, semua para pihak di bawah kendali Pemprov Riau harus bertemu secara periodik membahas semua permasalahan sawit ilegal supaya bisa dicarikan terobosan dan jalan keluarnya.

Kedua, pertemuan para pihak harus libatkan masyarakat sipil, dan ketiga, harus ada publikasi terhadap kemajuan dicapai secara periodik dan berkala. 

"Tolong dicatat ya, Pak. Bisa tidak usulan ini disampaikan ke Gubernur? Kalau tak bisa, biar saya sampaikan sendiri," kata Azlaini kepada Agus, perwakilan Satgas Penertiban Kebun Ilegal. 

Sebelumnya, KPK mencatat 1,2 juta Ha lahan sawit ilegal di Riau. Oleh Gubernur Riau, Syamsuar, direspon temuan itu dengan membentuk Satgas Penertiban Kebun Ilegal, September 2019 lalu.

Hasilnya, Satgas beberapa bulan terakhir sudah menemukan sekitar 80.000 Ha lahan sawit ilegal. Namun, lahan tersebut masih dalam proses inventarisiasi.