RIAU ONLINE, SIAK - Bupati Siak, Alfedri mendukung penuh keinginan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk mewujudkan Hutan Adat di kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Hutan Adat ini merupakan bagian dari Masyarakat Hukum Adat yang kini lagi disusun oleh LAMR untuk dijadikan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tersendiri, selain Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Tanah Ulayah dan Pemanfaatannya.
"Di Siak, ada 8 Kampung Adat sudah disahkan sejak 2015 dalam bentuk Perda No 2/2015. Hutan Adat bisa dikonkritkan di Siak, seperti dilakukan di Kabupaten Kampar yang sudah berhasil dilakukan," kata Bupati Siak, Alfedri, Selasa, 27 Agustus 2019, usai menerima audiensi LAMR dipimpin langsung Ketua Umum DPH, Datuk Seri Syahril Abubakar.
Sejak 2015 silam, Kabupaten Siak sudah menetapkan 8 kampung adat. Di antaranya Kampung Adat Lubuk Jering di Kecamatan Mandau, Kampung Adat Tengah (Kecamatan Mempura), Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat (Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kandis).
"Kita bisa wujudkan di 8 kampung adat tersebut hutan adat. Perlu adanya kepastian. Terima kasih atas dukungan LAM Riau ke Kabupaten Siak ini," ungkap Alfedri.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, upaya LAM untuk mewujudkan Hutan Adat di Siak didukung penuh oleh Bupati Siak, Datuk Seri Alfedri.
Datuk Seri Syahril Abubakar menjelaskan, Siak di masa kepemimpinan Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar, sudah mengesahkan Perda No 2 tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat.
"Siak sudah melangkah lebih cepat (Dibandingkan daerah lain) untuk menetapkan kampung adat dan diteken oleh Bupati. Banyak tanah adat di sini. Kabupaten Siak merupakan tempat Kesultanan Siak berada dulu, kita minta dukungan Pak Bupati wujudkan itu (Kampung Adat)," ungkap Datuk Seri Syahril Abubakar.
Ia mengatakan, di Kabupaten Kampar, saat Bupati Aziz Zainal masih hidup, telah disahkan Hutan Adat Imbu Putui di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Di sini, Hutan Adat Imbo Putui luasnya mencapai 251 hektare.
Untuk mempercepat Hutan Adat, LAM Riau telah membentuk Tim Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Tanjak) Riau beranggotakan LAM sendiri serta empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Yayasan Bahtera Alam, World Resources Institute (WRI), Yayasan Pelopor dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMN) Riau.
Direktur Eksekutif Yayasan Bahtera Alam, Harry Octavian, mengatakan, Tim Tanjak sudah melakukan pendampingan guna wujudkan Hutan Adat di Riau.
"Satu di antaranya Hutan Imbo Putui di Petapahan. Insya Allah pimpinan pucuk adat di sana akan menerima Sertifikat Hutan Adat langsung dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara bulan Oktober mendatang. Ini kebanggaan bagi kita semua, masyarakat Melayu Riau," ungkap Harry.