Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi dengan Cara Online

Polisi-Amankan-Satwa-Dilindungi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua pelaku jual beli satwa dilindungi hendak dijual ke Jakarta. Uniknya, kedua penjual ini melakukan penjualan dengan cara online di media sosial Facebook. 

 

Penangkapan keduanya dilakukan Selasa dinihari, 30 Juli 2019, pukul 01.15 WIB, saat hendak memasuki halaman Hotel Whiz, Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

 

Kedua pelaku hingga Selasa sore masih dimintai keterangan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.

 

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Namun, ia belum berkomentar banyak terkait kronologis, jaringan dan para pelaku. 



 

Burung Dilidungi Dijualbelikan

 

 

"Besok akan disampaikan Kabid Humas, konferensi pers," kata Gidion.

 

Sementara itu, informasi RIAUONLINE.CO.ID rangkum, kedua pelaku membawa satwa dilindungi dari Dumai menggunakan mobil Toyota Avanza BM 1582 RA. 

 

Satu dari dua pelaku, J, menjual satwa-satwa dilindungi di akun Facebook miliknya. Dari sanalah tawaran pembelian hewan-hewan tersebut dilakukan. Seperti kucing dahan, buaya muara, burung nuri, burung betet, beruk, kancil dan binatang dilindungi lainnya. 

 

Sedangkan, pelaku lainnya, IG, merupakan pemilik buaya muara. Dari penangkapan dinihari tadi, Polisi menyita kukang Sumatera, tiga ekor kancil termasuk satu di antaranya mati, dua ekor buaya muara, tiga burung Nuri tanau, 20 ekor burung Betet, dan beruk.