Laporan: RICO MARDIANTO
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Riau menertibkan keberadaan kebun sawit ilegal seluas 1 juta hekatare (Ha) di Riau. Sejak permintaan itu disampaikan, Pemprov Riau belum mengambil tindakan penertiban.
"Sejauh ini memang kami belum bisa melaksanakan satu per satu. Artinya kita selesaikan satu per satu masalah ini, pertama masalah yang sekarang sudah ada keputusan hukum, di Mahkamah Agun ada tujuh atau berapa itu," kata Gubernur Riau Syamsuar, usai apel pagi di Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin, 10 Juni 2019.
Syamsuar mengaku tak bisa menargetkan kapan penertiban tersebut diselesaikan. Yang jelas, kata dia, masalah ini akan diselesaikan secara bertahap dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya tak bisa ngomong target karena persoalannya kompleks. Ada melibatkan masyarakat juga, termasuk tata ruang kita," ujar Syamsuar.
Syamsuar menambahkan, persoalan ini tak bisa hanya ditangani Pemprov Riau tapi juga melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkhungan Hidup.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK mencatat ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. KPK lantas meminta Pemprov Riau menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Alexander Marwata di Pekanbaru, saat kunjungan dalam rangka penandatanganan kesepakatan penerimaan pajak pusat dan daerah yang dihadiri Syamsuar, awal Mei lalu.