RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terbitnya Surat Larangan yang diputuskan oleh Dewan Pertimbangan dan Kode Etik Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (DPK Jikalahari) untuk 21 anggota mengakses dana serta program dari Yayasan Belantara, menjadi bumerang berupa standar ganda bagi lembaga tersebut.
Standar ganda itu terungkap setelah RIAUONLINE.CO.ID mencari tahu mengenai apa saja yang dilarang seperti termaktub dalam Statuta Jikalahari.
Di dalam rilis Jikalahari, Rabu, 5 April 2018, di dalam statuta dinyatakan Nilai-nilai dan Prinsip melarang setiap komponen untuk tidak bekerja dengan dana berasal dari utang luar negeri dan atau lembaga, organisasi, perusahaan merusak lingkungan. Setiap komponen Jikalahari wajib mematuhi dan menjalankan Statuta Jikalahari.
Baca Juga:
Terbit Surat Larangan, Jikalahari Digoyang Konflik Internal
APRIL Grup Diminta Hengkang Dari Riau, Ini Alasannya Versi Jikalahari
Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, Jikalahari ternyata pernah menerima dana utang dalam bentuk Program yang dikelola Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera) atau disebut juga Aksi Nyata Konservasi Hutan Tropis Sumatera. Tak hanya Jikalahari saja, anggota Jikalahari juga mengajukan program serupa ke TFCA-Sumatera, dan disetujui.
Jikalahari memiliki anggota 21 lembaga. Dari laman website Jikalahari, www.jikalahari.or.id, dinyatakan ke-21 lembaga tersebut, perinciannya Bangun Desa Payung Negeri, Tembilahan, Indragiri Hilir, Bunga Bangsa, Fitra Riau, Kabut Riau, Kaliptra Sumatra, Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau, Kelompok Advokasi Riau (KAR), Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD) Riau, Mapala Brimpala Sungkai (Faperta Unri), Mapala KPA EMC2 (FMIPA Unri), Mapala Humendala (FE Unri), Mapala Mafakumpala (FH UIR), Mapala Phylomina (Faperika Unri), Mapala Suluh (Faperta Unri), Perkumpulan Alam Sumatra (Pasa), Perkumpulan Elang, Riau Mandiri, Riau Women Working Group (RWWG), Sialang (Rengat, Indragiri Hulu), WWF Gajah, Yayasan Mitra Insani.
Dari laman TFCA-Sumatera, www.tfcasumatera.org, program ini merupakan sebuah skema pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) dibuat Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia ditujukan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat menghapus utang luar negeri Indonesia, hampir 30 juta Dolar AS selama 8 tahun. Gantinya atau kompensasinya, Pemerintah Indonesia berkomitmen menyalurkan dana pembayaran utangnya pada Pemerintah Amerika Serikat ditampung dalam satu rekening khusus untuk mendukung penyediaan dana hibah bagi perlindungan dan pebaikan hutan tropis Indonesia.
Klik Juga:
Jikalahari Sayangkan LAM Riau Tepuk Tepung Tawar Mantan Menteri Kehutanan
Usman Bantah Konflik Internal Jikalahari Ketidakmampuan Woro Dan Made
Masih dalam laman tersebut, TFCA-Sumatera hingga kini, para penerima hibah dana pemutihan utang Indonesia ke Amerika Serikat itu, terbagi dalam Lima Siklus. Jikalahari dan anggotanya menjalankan program dari TFCA-Sumatera pada Siklus I dan II.
Pada Siklus I, Jikalahari merupakan lembaga pertama kali menerima dana utang tersebut sebesar Rp 4,953 miliar dengan durasi hibah mulai Maret 2011-November 2013.
Anggota konsorsium ini antara lain, Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD), KBH Riau, Kabut Riau, Elang, Yayasan Mitra Insani, RWWG (Riau Woman Working Group), Bunga Bangsa dan Alam Sumatera.
"Bentang alamnya meliputi Kerumutan-Semenanjung Kampar-Senepis," seperti dilansir dari laman TFCA-Sumatera, Sabtu, 14 April 2018.
Saat ini ditanyakan ke Ketua DPK Jikalahari Periode 2015-2018, Usman, Rabu, 11 April 2018, tak bisa mengelak. Ia mengakui, Jikalahari memang menerima dana utang dikelola TFCA-Sumatera.
"Untuk TFCA-Sumatera, sebenarnya sudah clear dari dahulu, bukan kepengurusan kami di DPK (saat pembahasannya). Silakan konfirmasi ke para senior, sejarah tersebut, kami tak tahu," kata Usman.
Ia menjelaskan, pengajuan proposal program dan penerimaan dana utang luar negeri tersebut, sudah disepakati para senior dan pendiri Jikalahari, serta DPK. "Itu benar dana utang, tapi digunakan untuk penyelamatan lingkungan," tuturnya.
Setelah dibuka dengan pengajuan Jikalahari, dari Lima Siklus Hibah TFCA-Sumatera, juga diterima para anggota lainnya. Pada Siklus II, diajukan proposal mengatasnamakan Konsorsium Bukit Tigapuluh, berupa Program Perlindungan dan Pengelolaan Bukit Tiga Puluh dan Koridor Bukit Batabuh, Provinsi Riau.
Anggota konsorsium terdiri dari Yayasan Penyelamatan Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), WWF-Indonesia Riau, Perkumpulan Alam Sumatera (PASA). Untuk Pasa, hingga kini masih menjadi anggota Jikalahari.
Nilai komitmen program tersebut Rp. 4,659,380,000, dengan durasi hibah Mei 2012-Agustus 2015 dan bentang alamnya meliputi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Masih di Siklus II, hibah diluncurkan TFCA-Sumatera, untuk anggota Jikalahari lainnya, Riau Woman Working Group (RWWG), berkolaborasi dengan lembaga lainnya membentuk sebuah konsorsium, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Programnya, Perlindungan Ekosistem Tesso Nilo melalui Peningkatan Kapasitas, Perlindungan dan Pemantapan serta Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Anggota konsorsium, RWWG, Forum Masyarakat Tesso Nilo (FMTN), Sumatra Sustainable Fund (SSF), WWF Riau.
Nilai komitmen atas program ini sebesar Rp 7,161,386,000, dengan durasi hibah mulai Juni 2012-Desember 2017, dengan lokasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Masih berjalan hingga sekarang (Program TFCA-Sumatera), (namun itu) sudah disepakati (oleh) DPK terdahulu dan para senior. Benar dana utang, tapi digunakan untuk penyelamatan lingkungan. Ada konsensus," kata Koordinator Fitra Riau tersebut.
Ia mengatakan, tidak tahu pasti sejarahnya kenapa dana utang disetujui dikelola oleh Jikalahari, padahal bertentangan dengan statuta. "Pastinya saya tak tahu pasti, sejarahnya. Silakan tanyakan ke Bang Santo, Bang Muslim, dan Bang Kecang. Silakan konfirmasi ke mereka," tegas Usman.
Santo, seperti disampaikan Usman, bernama lengkap Susanto Kurniawan merupakan Koordinator Jikalahari Periode 2007-2009, dan 2009-2011. Sedangkan Muslim, Wakil Koordinator di dua periode kepemimpinan Susanto serta Koordinator pada 2011-2013 dan 2013-2015. Kecang, merupakan nama panggilan untuk Rusmadyah. Ia kini tunak di Greenpeace Asia Tenggara berpusat di Jakarta.
Kecang sudah lama beraktifitas di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sejak masih di Riau Mandiri. Ia merupakan board di awal-awal Jikalahari berdiri, periode 2003-2005, bersama dengan Ahmad Fadilah, Priyo Anggoro, Rusmadya, Ahmad Zazali, dan Aiden Yusti.
Nama terakhir, Aiden Yusti, saat ini justru Koordinator Yayasan Belantara untuk Wilayah Riau. Yayasan Belantara merupakan lembaga yang dibentuk oleh Asia Pulp and Paper (APP), induk dari Sinar Mas dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), berupusat di Perawang, Siak, Riau.
Yayasan Belantara dana awalnya disuntik APP senilai menerima pengajuan proposal dari anggota Jikalahari dan di antaranya ada sudah disetujui. "Kami urus saat ini, terkait Yayasan Belanatara. Itu barang sudah jalan, tak mungkin kami larang. Pembahasan itu bukan di zaman saya," pungkas Usman mengakhiri wawancara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id