RIAU ONLINE, PEKANBARU - Konflik internal menerpa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan terbesar di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIkalahari), diduga dipicu ketidakmampuan Koordinator dan Wakil Koordinator, Woro Supartinah dengan Made Ali, dalam mengayomi 21 anggota lembaga yang membentuk organisasi tersebut.
Pasalnya, setidaknya beberapa lembaga mengajukan proposal program ke Yayasan Belantara, sebuah organisasi nirlaba didirikan Asia Pulp and Paper (APP), induk grup dari PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), perusahaan kayu dan bubur kertas di Perawang, Siak, Riau.
Uniknya, Koordinator Yayasan Belantara untuk Wilayah Riau, Aiden Yusti, ternyata pendiri Jikalahari dan ia merupakan pimpinan Lembaga Pemberdayaan dan Aksi Demokrasi (LPAD) Riau, dimana Koordinator saat ini, Woro Supartinah, naik dari organisasi tersebut.
Baca Juga:
Terbit Surat Larangan, Jikalahari Digoyang Konflik Internal
Namun, Ketua Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari, Usman, membantah kisruh di organisasi penyelamat hutan Riau itu akibat ketidakmampuan Woro dan Made Ali.
"Tak perlu lah dibesar-besarkan. Jangan dilakukan penggiringan opini. Belum ada yang bertanggung jawab (Woro dan Made). Informasi itu tidak benar. Jika pun ada menyatakan koordinator dan wakil harus bertanggung jawab (Konflik), buktinya selama empat tahun tak ada laporan kami terima," bantah Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 11 April 2018.
Pekan lalu, Jikalahari mengirim rilis berita ke berbagai media, termasuk diterima RIAUONLINE.CO.ID. Dalam rilis tersebut, lembaga ini menjelaskan, secara kelembagaan tidak menerima dana dari Yayasan Belantara, dan menyatakan menerima atau mengakses pendanaan Yayasan Belantara merupakan pelanggaran terhadap Statuta Jikalahari.
"Terhadap komponen Jikalahari yang diduga atau terbukti menerima dan mengakses pendanaan tersebut akan dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku di internal Jikalahari," demikian rilis yang diterima.
Tak hanya itu, masih dalam rilis yang telah diketahui Woro dan Usman, menjelaskan, setiap komponen Jikalahari tidak bekerja dengan dana berasal dari utang luar negeri dan atau lembaga, organisasi, perusahaan perusak lingkungan.
Klik Juga:
Jikalahari Sayangkan LAM Riau Tepuk Tepung Tawar Mantan Menteri Kehutanan
Sebelumnya, dalam berita acara Rapat Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari menyatakan, pada hari Jumat, tanggal 19 bulan Januari tahun 2018 telah dilaksanakan Rapat Dewan Pertimbangan dan Kode Etik (DPK) Jikalahari untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Tahunan Anggota (RATA) Jikalahari yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 bulan Desember 2017 tentang Dugaan Pelanggaran terhadap Statuta Jikalahari dilakukan oleh komponen Jikalahari terhadap akses pendanaan Yayasan Belantara.
Demi menjalankan tugas dan fungsi DPK Jikalahari dan berdasarkan pertimbangan demi tegaknya Statuta Jikalkahari dan menjaga marwah serta eksistensi Jikalahari, maka dengan ini DPK menyatakan hal-hal sebagai berikut, 1. Bahwa pendanaan berasal dari Yayasan Belantara bertentangan dengan Statuta Jikalahari Bab I Pasal 4 tentang Nilai-nilai dan Prinsip serta Bab XII Pasal 38 tentang Sumber Dana Jikalahari.
Pada ayat (2), komponen Jikalahari tidak dibenarkan untuk mengakses dana yang bersumber langsung maupun tidak langsung dari Yayasan Belantara. (3) Terhadap komponen Jikalahari yang mengakses dana dari Yayasan Belantara, maka DPK menyatakan telah bertentangan dengan Statuta Jikalahari dan dapat diberikan sanski melalui mekanisme yang ada dalam statuta Jikalahari.
Berita Acara Rapat tersebut ditandatangani pada 19 Januari 2018 oleh Usman sebagai Ketua, Sri Wahyuni, Ali Mahmuda dan Rizki Indah sebagai anggpta. Sedangkan Bambang Aswandi, anggota DPK Jikalahari tak menandatangani karena tidak hadir.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id