Pansus Tak Akomodir Perusahaan Besar di Riau Caplok Lahan Puak Melayu

Pengesahaan-Rencana-RTRW-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu per satu keterlibatan perusahaan raksasa baik perkebunan kelapa sawit, maupun industri kertas dan bubur kertas yang beroperasi di Riau, ternyata ikut merambah hutan serta lahan di bumi Lancang Kuning tanpa izin. 

Perusahaan-perusahaan raksasa tersebut merampas tanah puak Melayu. Ini terlihat sangat jelas usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2017-2023, oleh DPRD Riau, Senin, 25 September 2017,di Rapat Paripurna.

Tak tanggung-tanggung, Pansus RTRW menilai ada sekitar 640.257 hektare tanah puak Melayu dikuasai tanpa izin dan menurut Pansus itu sudah termasuk dalam tindak pidana.

Baca Juga: 

BREAKING NEWS. Tok.. Tok... Kontroversial, DPRD Riau Sahkan RTRW Riau

Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan

"Hingga hasilnya ada sekitar 640 ribu hektare perkebunan besar masih ada saja menguasai, mencomot wilayah kita tanpa izin," kata Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar, usai RTRW disahkan. 

Menurutnya, itu semua sudah termasuk dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan yang bukan lagi wewenang mereka.

Pengesahan RTRW Riau 2017-2023



 WAKIL Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menandatangani Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, Senin, 25 September 2017, di DPRD Riau.

Hasil temuan itu sudah dipisahkan dari zona penahan (holding zone), seperti permukiman warga, transmigrasi, infrastruktur dan perkebunan rakyat.

Ketua DPD Demokrat Riau ini berharap kepada penegak hukum dapat menindaklanjutinya dan menegakkan hukum sesuai undang-undang berlaku.

"Kami, Pansus menilai persoalan ini bukan lagi kewenangan kami, tetapi milik Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan. Kami menyerahkan persoalan ini sepenuhnya pada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tutupnya. 

Klik Juga: 

Wow, Ratusan Hektare Hutan Riau Sudah Jadi Kebun Tanpa Izin

Sebut Ada Pemutihan Lahan Di Pembahasan RTRWP Riau, Menteri Siti: Itu Bohong

Sebelumnya, Asri Auzar, mengatakan, Pansus RTRW Riau tidak memasukkan satu pun areal perusahaan dalam draft 2017-2037. Ia menjelaskan, dari 1,1 juta ha usulan Pemprov Riau untuk diubah dari Kawasan Hutan menjadi Non Kawasan hutan, 180 ribu milik perusahaan tanpa izin, 82 ribu tumpang tindih sektoral antara kehutanan dan pertanahan, 629 ribu ha untuk permukiman dan kebun warga.

"Namun, setelah kami cek ke lapangan, masih banyak juga milik perusahaan. Bisa diakomodir hanya 300 ribuan ha. Ketiga, Pansus sudah lakukan uji publik dengan LAM, NGO, koordinasi lintas kementerian dan pihak lainnya," tuturnya. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id