RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PT Hutahean, dalam kasus perizinan ilegal perkebunan kelapa sawit di lahan kawasan hutan seluas 835 hektare, kini giliran pemilik PT Hutahean, Harangan Wilmar Hutahean memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Senin, 14 Agustus 2017.
PT Hutahean disangkakan telah mengusai lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu. Pemanggilan ini merupakan hasil peningkatan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan (tahap II).
Terbongkarnya aksi penguasaan lahan tanpa izin tersebut setelah Koalisi Rakyat Riau (KRR) mengadukan hasil temuannya ke Polda Riau. Mereka menemukan sebanyak 33 korporasi telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal di kawasan Riau.
Baca Juga:
Tak Keluarkan SK Perhutanan Sosial, Fachri: Gubernur Riau Tak Peduli Masyarakat Desa
200 Hari Kinerja, Lembaga Ini Ungkap 'Hutang' Kapolda Riau Ke Masyarakat Riau
"Ini semua terkait perizinan di kawasan HTI (hutan tanaman industri) Pasal 92, bukan 192," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Edi Fariadi.
Setelah KKR mengungkap 33 perusahaan itu ke Polda Riau, mereka juga mengklaim puluhan korporasi itu telah berada di kawasan hutan negara mencapai 103.320 hektare, datanya mereka dapat dari Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka perusahaan kelapa sawit, PT Hutahaean, terkait kasus penguasaan hutan tanpa izin. Perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
"Tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, saat menjelaskan status tersangka PT Hutahaean, Rabu, 26 Juli 2017, ketika itu.
Guntur menjelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare.
Klik Juga:
Disebut Lamban Soal Tata Kelola Hutan, Pemprov Riau Salahkan RTRW Tak Kunjung Tuntas
Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan
Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan. "Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta perusahaan. Meski pihak perusahaan membantah, penyidik berpegangan pada bukti yang ditemukan di lapangan," ujar Guntur.
Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare.
Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.
Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Satu di antaranya, PT Hutahaen di Rokan Hulu.
"Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami mengawal hasil Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau," kata Koordinator Koalisi Rakyat Riau, Fachri Yasin, di Mapolda Riau, ketika itu.
Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Service PT Hutahaean Grup Ian Machyar mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau. Namun ia membantah PT Hutahaean telah menguasai lahan tanpa izin. "Kami tidak pernah menguasai atau menggarap lahan tanpa izin," ujarnya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline