Dua Kali Walhi Riau Kalah dari Polda Riau Soal SP3 Perusahaan Pembakar Lahan

Praperadilan-Walhi-Riau-di-PN-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lagi, gugatan praperadilan dilayangkan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau pasca keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar lahan terjadi di 2015 dilakukan Polda Riau pada awal 2016 silam, kembali ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hakim tunggal memimpin jalannya persidangan ini, Fatimah menilai, langkah diambil Polda Riau dengan mengeluarkan SP3 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Berdasarkan laporan dari polisi, tidak adanya cukup bukti dengan ini menolak eksepsi untuk keseluruhannya," kata Hakim PN Pekanbaru, Fatimah, Senin, 7 Agustus 2017, di ruang sidangnya. 

Baca Juga: 

Praperadilan SP3 Ditolak, Walhi Riau: Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Ahli

Hakim Sorta Tolak Praperadilan Ferry Atas SP3 15 Korporasi Bermasalah

Sebelumnya, Walhi Riau mencabut praperadilan mereka ajukan atas PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT. Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT. Rimba Lazuardi (PT RL).

Pencabutannya itu dilakukan karena hakim ketua sebelumnya, Sorta Ria Neva, diplot sebagai hakim tunggal persidangan, mereka anggap tak layak.



Spanduk Dukungan Praperadilan Walhi di Riau PN Pekanbaru

 

HAKIM tunggal, Fatimah, menolak gugatan praperadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap tiga perusahaan pembakar lahan, PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), Senin, 7 Agustus 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kemudian Walhi Riau kembali mengajukan permohonan yang sama pada 25 Juli 2017. Permohonan itu dikabulkan dengan cepat oleh PN Riau dengan menghadirkan hakim baru, Fatimah.

Sementara itu, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Jerry Evan Sembiring, menilai putusan Fatimah ini jauh dari harapannya.

"Semoga saja hakim ini dimaafkan Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat Riau. Dia tidak lagi merasakan asap-asap seperti ditimbulkan dari tahun kemarin," katanya kesal.

"Saya tak tahu apakah Fatimah itu membaca bukti-bukti dari Polda Riau. Melihat pertimbangannya itu-kan ngawur. Langkah selanjutnya kami akan terus melawan," tutupnya berlalu.

Sebelumnya, Selasa, 22 November 2017, gugatan Praperadilan dilakukan Walhi Riau juga ditolak majelis hakim. Walhi tidak menerima dan menolak dengan tegas putusan hakim tunggal Sorta Ria Neva yang menolak praperadilan telah diajukan pihaknya.

Klik Juga: 

Dirkrimsus Polda Riau: Proses Praperadilan Bukan Perkara Harga Mati

Rekor, MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Rp 16 Triliun Ke Negara

Pasalnya, dalam putusan itu Boy sangat memperhatikan, hakim dalam menjalankan tugasnya hanya berpedoman kepada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ia juga mencurigai keabsahan surat tersebut.

"Sebenarnya mereka itu (hakim) hanya berpedoman kepada SPDP saja, surat itu entah dikirim atau tidak ke kejaksaan," ucapnya di ruangan sidang usai hakim membacakan putusan, Selasa, 22 November 2016.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline