WAHANA Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menggelar konferensi pers mengenai gugatan Praperadilan atas dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dilakukan Polda Riau, Senin, 31 Juli 2017, di kantor Walhi Riau.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy Jerry Evan Sembiring mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah melakukan langkah tepat menuntaskan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pujiannya itu terkait respon cepat usai diajukannya kembali Peraperadilan WALHI Riau pascapencabutan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dilakukan Polda Riau beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Walhi Riau mencabut Peraperadilan mereka ajukan atas tiga perusahaan pascadikeluarkannya SP3 oleh Polda Riau. Pencabutannya itu dilakukan karena hakim ketua, Sorta Ria Neva, memimpin persidangan mereka anggap tak layak memimpin jalannya persidangan.
Baca Juga: Inilah Alasan Polda Riau Terbitkan SP3 Untuk 15 Perusahaan
"Biasanya kami akan menerima pengumuman nama hakim akan memimpin persidangan dalam beberapa jam sebelum sidang dimulai. Tetapi, ketika praperadilan ini kembali kami ajukan, dua hari sebelum persidangan kami sudah terima nama hakim ketuanya," kata Boy di Sekretariat Walhi Riau, Senin, 31 Juli 2017.
Hakim Sorta Ria Neva
Pascapencabutan Peraperadilan tersebut, Walhi kembali mengajukan permohonan sama pada 25 Juli 2017 dengan teregister dengan Nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Pbr dengan hakim ketua berbeda, Fatimah, selaku hakim tunggal.
Sidang perdana itu akan dilakukan hari ini, Selasa, 1 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB. Pada kesempatan sama, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya menyebutkan, dipilihnya hakim Sorta Ria Neva oleh PN Pekanbaru karena ia memiliki kompetensi dibidang kehutanan.
Menurutnya, keahlian yang dimilikinya itu tak memastikan praperadilan Walhi ajukan dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas.
"Alasan dipilihnya Sorta Ria Neva karena dia hakim bersetifikasi lingkungan hidup. Nah, di sini praperadilan kita ajukan itu disamping mengerti praperadilan, juga mengerti prosedural penyidikan penuntutan. Tidak berpatokan kepada pimpin sidang berdedikasi kepada lingkungan hidup. Ini berbicara prosedural hukum pidana. Makanya kita cabut dan memasukkan kembali sesuai prosudural hukum pidana," tutupnya geram.
Klik Juga: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan Yang Mendapat SP3 Dari Polda Riau
Pasca pencabutan permohonan preaperadilan terhadap Polda Riau terkait pengehentian penyidikan perkara karhutla atas PT Riau Jaya Utama (PT RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PT PSPI) dan PT Rimba Lazuardi (PT RL), walhi Riau kembali mengajukan permohonan yang sama pada 25 Juli 2017.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline